KONAWE UTARA. Sultraupdate.id- Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, akhirnya berakhir. Setelah sempat buron, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Wiwirano dan kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputera Rante, mengungkapkan bahwa kedua tersangka resmi ditahan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di Desa Ngapa Inea, Kecamatan Langgikima.
Kedua tersangka diketahui bernama Aril Subhan dan Moh. Afriansyah alias Ari. Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VI/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WIWIRANO/POLRES KONAWE UTARA/POLDA SULTRA.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Wiwirano telah melaksanakan giat penahanan terhadap dua tersangka pencurian tersebut sejak Sabtu (6/6). Proses penahanan didasari atas Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) yang dikeluarkan resmi oleh penyidik,” ujar Ipda German, Kamis, (11/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anisa Manicome (52), warga Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat yang diduga dicuri pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026.
Korban baru mengetahui motornya hilang saat terbangun sekitar pukul 06.00 WITA dan hendak memeriksa kendaraan yang biasa diparkir di samping rumahnya.
“Saat saya mengecek motor yang diparkir di samping rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkap
Anisa dalam laporan pengaduannya.
Kehilangan kendaraan tersebut sempat membuat korban kebingungan. Anisa bahkan mengurungkan niat melapor karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya turut dibawa pelaku. Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut juga belum diterbitkan oleh pihak dealer.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp36,5 juta.
Meski sempat terkendala kelengkapan administrasi kendaraan, jajaran Polsek Wiwirano tetap bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya keberadaan para pelaku berhasil diketahui.
Tim Unit Reskrim Polsek Wiwirano kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan berarti. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, Aril dan Ari masih menjalani penahanan di Mapolsek Wiwirano. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas, termasuk dugaan aksi serupa di wilayah lain di Kabupaten Konawe Utara







Komentar