KONAWE UTARA. Sultraupdate.id– Salah satu pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dijatuhi sanksi penghentian sementara penyaluran gas bersubsidi selama satu bulan oleh agen PT Sukrisna Tarigasindo.
Sanksi tersebut diberikan kepada pangkalan milik H. Haruna yang berlokasi di Desa Mataiwoi. Pangkalan tersebut diduga menjual LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tegas itu diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, agen penyalur, dan Pertamina dalam menjaga stabilitas distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat sanksi tersebut, pangkalan yang bersangkutan tidak akan menerima alokasi kuota LPG subsidi dari PT Sukrisna Tarigasindo selama masa penghentian berlangsung.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe Utara, Muh. Nur Sain, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pangkalan LPG yang beroperasi di wilayah Konawe Utara.
“Kita akan pantau dan awasi di lapangan sejauh mana komitmen bersama yang telah kita bangun antara Pemda, pihak agen maupun Pertamina,” ujar Muh. Nur Sain saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2026).
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi LPG subsidi dapat menjalankan aturan yang telah disepakati demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Kita berharap agar pihak agen dan pangkalan jangan sampai ada udang di balik batu,” tegasnya.
Disperindag Konawe Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik penjualan di atas HET yang berpotensi merugikan masyarakat.







Komentar