KONAWE UTARA. Sultraupdate. id- Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Haji Saifullah oleh Polres Konawe Utara mendapat perhatian luas dari masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Konawe Utara, Rabu (10/6/2026), keluarga korban secara langsung menyampaikan harapan agar para pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari laporan hilangnya Haji Saifullah selama dua pekan. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bersama Basarnas, BPBD, dan masyarakat melakukan pencarian di wilayah Kecamatan Wiwirano. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga akhirnya pada 2 Mei 2026 warga menemukan sesosok mayat di kawasan Jalan Trans Sulawesi, Desa Tetewatu, Kecamatan Wiwirano.
Setelah dilakukan identifikasi, korban dipastikan merupakan Haji Saifullah yang sebelumnya dilaporkan hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial PA dan II yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, korban dan para pelaku diketahui sama-sama menjalankan usaha jual beli kopra. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tergiur untuk menguasai uang hasil penjualan kopra milik korban setelah pulang dari Morowali.
“Motif sementara yang berhasil kami ungkap adalah keinginan pelaku untuk menguasai uang milik korban. Karena motif tersebut, para tersangka diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers itu.
Dalam kesempatan yang sama, keluarga korban yang hadir di Mapolres Konawe Utara menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Namun di balik rasa terima kasih tersebut, keluarga juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Perwakilan keluarga korban mengatakan bahwa kehilangan Almarhum meninggalkan luka mendalam bagi seluruh keluarga. Mereka meminta agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Konawe Utara yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar perwakilan keluarga korban saat konferensi pers tersebut.
Keluarga korban juga menegaskan bahwa meskipun salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, mereka tetap berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
“Tidak ada yang bisa menggantikan kehilangan yang kami rasakan. Namun kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Polres Konawe Utara memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian penting Polres Konawe Utara dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang selama ini menantikan terungkapnya kasus tersebut.







Komentar