Kelangkaan LPG Picu Lonjakan Harga, Pangkalan dan Pengecer Jadi Sorotan

KONAWE UTARA. Sultraupdate.id– Polemik kenaikan harga gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Konawe Utara kembali menjadi sorotan. Sejumlah pangkalan yang berada di bawah naungan agen PT Sukrisna Tarigasindo diduga menjual LPG subsidi kepada masyarakat dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pangkalan milik Marwan, Hermis, dan Irwan diduga menjual LPG 3 kilogram dengan harga berkisar Rp27.000 hingga Rp28.000 per tabung. Padahal, sesuai ketentuan HET yang berlaku berdasarkan zona wilayah di Konawe Utara, harga jual kepada konsumen seharusnya berada di kisaran Rp23.000 per tabung.

Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat oleh keterangan warga Kelurahan Wanggudu yang mengaku membeli LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan milik Irwan dengan harga Rp27.000 per tabung beberapa hari lalu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kenaikan harga tersebut, apakah terjadi di tingkat agen atau justru di tingkat pangkalan.

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Terminal Tipe B Ciledug di Kabupaten Cirebon

Menanggapi persoalan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe Utara menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi di atas HET.

Kepala Disperindag Konawe Utara, Muh. Nur Sain, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat. Menurutnya, pangkalan yang melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap.

“Apabila ditemukan pangkalan menjual di atas HET, maka akan diberikan peringatan berupa penghentian penyaluran selama kurang lebih satu bulan,” ujar Nur Sain saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila pelanggaran masih berlanjut, sanksi berikutnya berupa pemutusan izin atau penghentian kerja sama antara pangkalan dan agen penyalur.

Menurut Nur Sain, mekanisme penindakan tersebut telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah melalui Disperindag, pihak agen, dan Pertamina dalam rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi, Disperindag juga melibatkan pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif.

BACA JUGA :  Pesona Keindahan Wisata Air Panas Wawolesea Jadi Tempat Liburan Masyarakat Hingga Influencer

“Untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi penjualan di atas HET, kami telah melibatkan seluruh pemerintah mulai dari camat hingga kepala desa. Kami akan membangun kolaborasi dan koordinasi untuk melihat seperti apa kondisi di lapangan,” jelasnya.

Di sisi lain, tingginya harga LPG 3 kilogram yang di sejumlah wilayah dilaporkan mencapai Rp50.000 hingga Rp60.000 per tabung diduga terjadi di tingkat pengecer. Kondisi tersebut disebut dipicu oleh kelangkaan LPG subsidi yang terjadi belakangan ini sehingga membuka peluang bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Salah seorang pengecer di Desa Mataiwoi mengaku menjual LPG dengan harga tersebut karena memperoleh pasokan dari luar wilayah Konawe Utara dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga normal.

Pemerintah daerah berharap seluruh pangkalan dan pihak terkait mematuhi aturan yang berlaku agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan masyarakat dapat memperoleh haknya sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Komentar