Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kendari, Sultraupdate.id – Kabar baik pengguna maupun pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi diumumkan oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi.,S.H terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan di mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Gubernur Sultra H. Ali Mazi S.H mengajak kepada seluruh masyarakat Sultra yang memiliki kendaraan bermotor, agar mengunjungi unit Layanan samsat kabupaten/kota di Sultra.

BACA JUGA :  Bupati H. Ruksamin Dukung Penerapan Aplikasi Puja Indah Di Bumi Oheo 

“Saya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara mengajak kepada seluruh masyarakat Sultra untuk memanfaatkan program pemerintah berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya Jum’at 19/05/2023 melalui siaran persnya.

Lebih lanjut, pajak yang dibayarkan akan berguna bagi pembangunan di Sultra. Sehingga, orang nomor satu di Sultra itu himbau dan ajak seluruh masyarakat untuk manfaatkan sebaik-baiknya program pemerintah ini.

Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan Anda sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP
2. STNK asli
3. Laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK)
4. BPKB asli dan/atau foto copy

BACA JUGA :  Optimis Menang Yudhi-Nirna Siapkan Dua Jurus Jitu Hadapi Pilwali Kendari

Diketahui pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Penulis : Sarman

Editor : Redaksi

Komentar