Imbas Pembakaran di Rektorat, KBM UIN Kendari Desak Senat Cabut Gelar Akademik Oknum Alumni ASN

Kendari, Sultraupdate.id — Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari mendesak Senat Dosen untuk mencabut gelar akademik salah satu alumninya yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Hukrandi. Desakan dari Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) ini dipicu oleh aksi oknum tersebut yang dinilai melangkahi aturan internal, memicu kegaduhan, mengancam, hingga merusak fasilitas Rektorat UIN Kendari.

Sikap tegas ini diambil di tengah upaya internal lembaga kemahasiswaan yang sedang intensif menggelar rapat evaluasi guna menyelesaikan konflik organisasi secara mandiri. KBM UIN Kendari menyayangkan adanya intervensi dari oknum ASN serta pihak organisasi daerah (organda) yang justru memilih jalur di luar mekanisme kampus.

Ketua SEMA UIN Kendari, Awal Hidayat, menanggapi keras tindakan pihak luar yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, tetapi justru merusak marwah almamater dan tradisi dialog di lingkungan akademik.

“Kami mendesak Senat Dosen mencabut gelar akademik alumni ASN bernama Hukrandi yang melakukan kegaduhan, melangkahi aturan, mengancam, dan merusak fasilitas di rektorat. Tindakan ini tegas kami sampaikan karena yang bersangkutan tidak memiliki kontribusi untuk almamaternya. Kampus seharusnya menjadi ruang aman dan ruang berorganisasi bagi lembaga kemahasiswaan karena kami mempunyai payung hukum sendiri,” tegas Awal.

BACA JUGA :  Sangsi Pidana Menanti Jika ASN, Kades Atau Lurah,TNI Dan Polri Tidak Netral Pada Pilkada 2024

Awal menjelaskan bahwa langkah evaluasi internal merupakan bukti nyata SEMA dan DEMA UIN Kendari tidak tinggal diam. Setiap persoalan dipastikan diselesaikan melalui koridor aturan yang berlaku di UIN Kendari secara terukur dan organisatoris.

Sementara Itu, Presiden Mahasiswa UIN Kendari Risdhawati, menjelaskan bahwa perbedaan kritik, maupun konflik internal adalah hal wajar dalam dinamika organisasi. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan pintu masuk bagi pihak luar untuk memaksakan kehendak dengan cara-cara yang melanggar hukum dan merusak rasa aman warga kampus.

“Persoalan internal lembaga kemahasiswaan tidak semestinya menjadi pintu masuk bagi pihak luar untuk mengambil alih atau memaksakan kehendak. Kampus memiliki mekanisme penyelesaian sendiri. Status sebagai alumni, kedudukan sebagai ASN, maupun afiliasi dengan organisasi tertentu tidak seharusnya menjadi alasan untuk bertindak di luar batas,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Napi Diduga Bebas Ngopi di Coffee Shop, GMA Sultra Desak Pencopotan Karutan Kendari

Menyikapi perkembangan situasi, KBM UIN Kendari berkomitmen untuk terus bergerak secara terorganisasi demi menjaga ketertiban serta mempertahankan marwah kampus dari segala bentuk intervensi.

“Kami akan selalu melakukan upaya yang terorganisasi untuk menyikapi dan menyelesaikan masalah di lingkup lembaga kemahasiswaan. KBM UIN Kendari tetap mengedepankan penyelesaian internal, tetapi pada saat yang sama tidak akan membiarkan tindakan yang mengganggu ketertiban dianggap sebagai hal wajar. Ada marwah institusi yang harus dijaga, ruang organisasi yang harus dihormati, dan aturan yang tidak boleh dilangkahi oleh siapa pun,” Tegas Risda

Terakhir Risda menjelaskan bahwa Rapat evaluasi yang dilakukan menjadi bukti bahwa lembaga kemahasiswaan tidak tinggal diam terhadap persoalan yang terjadi. Ada ruang yang sedang dibangun untuk menyelesaikan setiap dinamika secara internal, terukur, dan tetap dalam koridor aturan yang berlaku di UIN Kendari.

“Tindakan dari pihak mana pun yang justru memilih jalan di luar mekanisme kampus patut dipertanyakan, terlebih ketika berujung pada kegaduhan, ancaman, maupun dugaan perusakan fasilitas universitas.”Pungkasnya.

Komentar