Konawe Selatan, Sultraupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat Paripurna penandatangan morendum of understanding KUA-PPAS perubahan TA 2023 serta penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Rabu 02/08/2023. Di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo S.Sos M.Si didampingi Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj Hasnawati SE dan turut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid S.Sos,.M.Si beserta sejumlah SKPD lingkup pemerintah daerah.
Anggota DPRD Dr. Sabrillah Taridala saat Menyampaikan Pandangan akhir dari Fraksi, kata Sabri, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 455 Tahun 2023 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Konsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konsel tahun anggaran 2022.
Begitupula, dengan ancangan peraturan bupati Konsel tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konsel tahun anggaran 2022.
“Delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti, berkenaan dengan hasil evaluasi tersebut,” tutur Sabri.
Sabri menyebut anggaran pendapatan daerah pemerintah per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 1.420.434.849.722,00 dan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.551.853.291.166,84 atau 109,25 persen.
Lanjut Sabri, adapun pendapatan daerah per 31 Desember 2022 tersebut yaitu pendapatan daerah yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.133.442.300,84 atau 103,96 persen dari yang di anggarkan sebesar Rp 96.318.180.182,00.
“Berikutnya, ada belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi sebesar sebesar Rp 862.359.042.918,07 atau 86,54 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 996.498.080.440,00. Dan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 302.382.959.427,07 atau 92,44 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 327.105.511.405,00, “rincinya.
Sabri menuturkan Pemerintah Kabupaten Konsel pada tahun-tahun mendatang perlu melakukan beberapa langkah antisipasi dan perbaikan pada beberapa bagian yaitu meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dengan perhitungan akurat sesuai kebutuhan riil.
Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa pada masing-masing OPD secara simultan. Dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa pada OPD,
“Berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dan sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka 8 fraksi DPRD Konsel menyatakan Menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Konsel tahun anggaran 2022 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, Wakil Bupati Rasyid mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Anggota Fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah meluanglan waktu tenaga, dan Fikiran dalam melakukan pembahasan, evaluasi dan rekomendasi untuk penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang dimulai dari proses pembahasan ditingkat fraksi dan difinalisasi melalui pembahasan dan harmonisasi ditingkat Banggar.
“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, menjadi awal dalam langkah-langkah penyusunan dan penyampaian Raperda tentang anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2023. Untuk itu, kepada seluruh satuan kerja (Satker) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dapat menyampaikan Raperda tersebut, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu yang telah ditetapkan di dalam pedoman penyusunan rencana kerja anggaran APBD tahun anggaran 2023,” pungkasnya.
Komentar