Pria Asal Desa Tira Busel Diduga Dibunuh Sekelompok Pemuda, Keluarga Korban Minta Polisi Bertindak

Buton Selatan, Sultraupdate.id – Seorang pria bernama Ridwan warga Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan tewas usai jadi korban pembunuhan sekelompok orang saat menghadiri pesta joget di Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kebupaten Buton Selatan, Selasa (12/12/2023) malam.

Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, Darlin, SH, peristiwa tragis itu terjadi barmula, pada Selasa (12/12/2023) malam, saat sekelompok pemuda dari Desa Tira secara beramai-ramai menghadiri acara joget yang berada di Desa Gerak Makmur dengan maksud meramaikan pesta tersebut.

“Pada saat waktu sudah memasuki larut malam para warga desa tersebut, berembuk untuk pulang. Di konfirmasi mereka menggunakan motor, pada saat menuju tempat parkiran motor, salah satu dari mereka di hadang, oleh beberapa oknum pemuda dalam kondisi mabuk,” ujar Darlin kepada media Kamis (14/12/2023).

Lanjut, kata Darlin tak lama kemudian sekelompok oknum pemuda tersebut menodongkan pisau dan parang. Korban bersama rekan-rekannya sempat berupaya melarikan diri namun terlanjur terkepung dikarena jumlah para pelaku terlalu banyak.

BACA JUGA :  Terkena Busur Panah saat Berkendara, Pemuda di Kassilampe Dilarikan ke Rumah Sakit

“Dalam kondisi yang tegang, seketika Korban di persekusi, dikeroyok, dibunuh dengan menggunakan pisau, dan parang. Korban sempat berteriak, meminta pertolongan dan berusaha melarikan diri, tetapi upaya itu sia-sia, karena jumlah mereka yang cukup banyak,” papar pemuda yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Ia membeberkan sebanyak 20 orang oknum pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan diduga berasal dari Desa Gaya Baru.

“Korban di bunuh begitu tragis, oleh mereka yang tidak memiliki moral, seluruh tubuh korban di iris, di potong, sampai korban meninggal dunia. Korban hendak akan di bawah di Puskesmas Gerak Makmur. Namun saat di TKP korban di temukan sudah tidak bernyawa,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Nataru 2025, Polres Konut Bakal Menggelar Operasi Lilin Anoa

“Dan satu korban lainya bernama Suhardin. Ia ditusuk menggunkan pisau sebanyak dua tusukan di bagian perut. Korban saat ini dirawat di rumah sakit dan mengalami luka berat,” lanjutnya.

Kasus tersebut saat ini telah di laporkan ke Polsek Lapandewa. Darlin berharap pihak kepolisian agar secepatnya bertindak dan segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Kepolisian harus secepatnya melakukan penangkapan, ini pidana murni, saksi di TKP ada, saksi korban ada,” tegasnya.

Kata Darlin, para pelaku harus segera di tahan agar tidak terjadi konflik horizontal antar warga.

“Ancaman hukuman terhadap suatu kejahatan pembunuhan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam KUHP, tindak pidana pembunuhan merupakan suatu bentuk kejahatan yang serius,” pungkasnya.

Komentar