BAP DPD RI Gelar Rapat Konsultasi Dengan BPK Provinsi Sultra

Kendari, Sultraupdate.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan rapat konsultasi bersama BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (21/3/2024).

Kunjungan kerja tersebut merupakan pelaksanaan tugas BAP DPD RI sesuai Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 118, yaitu melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian Negara yang disampaikan kepada DPD.

BACA JUGA :  Bupati Konsel Apresiasi Mahasiswa KKN UGM di Kecamatan Laonti

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI melaksanakan tugas tersebut dengan mengindentifikasi kerugian daerah yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan di daerah terhadap entitas di pemerintah daerah, termasuk juga BUMD, Bank Daerah, RSUD (BLUD) serta mendorong penyelesaian kerugian daerah oleh pihak-pihak terkait di daerah.

Dalam kesempatan tersebut Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung didampingi Wakil Ketua BAP Bambang Santoso menyampaikan, terkait dengan beberapa temuan oleh BPK Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengalami progres penyelesaian.

“Semua temuan itu oleh mereka yang dipersalahkan mengakui ada kesalahan sesuai dengan hasil audi BPK dan dana yang menjadi kerugian negara akan dikembalikan,” katanya.

BACA JUGA :  Staf Bagian Umum Konut Sukseskan Upacara Hardiknas Tahun 2023

Tamsil merincikan, temuan itu berbentuk proyek yang kelebihan bayar hingga biaya perjalanan dinas berlebih dengan jumlah total Rp 13 Miliar.

Sementara itu Kepala BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, Dedek Nandemar menyampaikan, BPK telah bekerja sesuai mekanisme. Hari ini BAP DPD ingin mengetahui sejauh apa progres tindak lanjut dari temuan BPK.

“Mereka sangat mengapresiasi atas upaya kami juga pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan yang ditemukan BPK.

Komentar