Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

KONUT. Sultraupdate.id- Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin, bersama jajarannya, menggelar rapat koordinasi pada Kamis (21/3/2024).

Forum ini membahas terkait penyelenggaraan berbagai kegiatan dan hal-hal penting di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, termasuk menetapkan besaran zakat fitrah untuk umat muslim di Kabupaten Konut.

Dalam rapat penetapan tersebut, Pemkab Konut menetapkan zakat fitrah untuk beberapa opsi yakni:

BACA JUGA :  Masuk Nominasi Toko Nasional, H. Ruksamin Diganjar Penghargaan Dari WPO

1. Beras super Rp61.600 perorang

2. Beras ciliwung Rp52.500 perorang

BACA JUGA :  Konawe Utara Raih Penilaian Keuangan Daerah Sehat, Gubernur Apresiasi Komitmen Tata Kelola

3. Beras dolog Rp33.250 perorang

4. Untuk jagung, sagu, ubi, sebesar Rp33.000 perorang.

Sementara untuk tingkat kecamatan dan desa tergantung wilayah dan harga beras diatur oleh masing-masing pemerintah desa dan kelurahan.

Komentar