Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

KONUT. Sultraupdate.id- Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin, bersama jajarannya, menggelar rapat koordinasi pada Kamis (21/3/2024).

Forum ini membahas terkait penyelenggaraan berbagai kegiatan dan hal-hal penting di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, termasuk menetapkan besaran zakat fitrah untuk umat muslim di Kabupaten Konut.

BACA JUGA :  Gelar Rapat Pleno, KPU Konut Tetapkan Paslon Ikbar-Abu Haera Peraih Suara Terbanyak

Dalam rapat penetapan tersebut, Pemkab Konut menetapkan zakat fitrah untuk beberapa opsi yakni:

1. Beras super Rp61.600 perorang

2. Beras ciliwung Rp52.500 perorang

BACA JUGA :  Sambut HUT RI KE-78, DLH Konut Turun Bersihkan Pantai Taipa Tempat Pelaksanaan Upacara

3. Beras dolog Rp33.250 perorang

4. Untuk jagung, sagu, ubi, sebesar Rp33.000 perorang.

Sementara untuk tingkat kecamatan dan desa tergantung wilayah dan harga beras diatur oleh masing-masing pemerintah desa dan kelurahan.

Komentar