Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

KONUT. Sultraupdate.id- Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin, bersama jajarannya, menggelar rapat koordinasi pada Kamis (21/3/2024).

Forum ini membahas terkait penyelenggaraan berbagai kegiatan dan hal-hal penting di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, termasuk menetapkan besaran zakat fitrah untuk umat muslim di Kabupaten Konut.

Dalam rapat penetapan tersebut, Pemkab Konut menetapkan zakat fitrah untuk beberapa opsi yakni:

BACA JUGA :  BAP DPD RI Gelar Rapat Konsultasi Dengan BPK Provinsi Sultra

1. Beras super Rp61.600 perorang

2. Beras ciliwung Rp52.500 perorang

BACA JUGA :  Wakil Bupati Konut Abuhaera Ikuti Rapat Virtual Percepatan Swasembada Pangan

3. Beras dolog Rp33.250 perorang

4. Untuk jagung, sagu, ubi, sebesar Rp33.000 perorang.

Sementara untuk tingkat kecamatan dan desa tergantung wilayah dan harga beras diatur oleh masing-masing pemerintah desa dan kelurahan.

Komentar