Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kabupaten Konut sejumlah 54.200 terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 26.511 dan pemilih laki-laki sebanyak 27.689 orang.
Komisioner KPU Konut, Divisi Perencanaan dan Data, Eka Dwiyastuti Liambo mengatakan, jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih di Konut pada Pilkada 2024 mengalami peningkatan sebanyak 463 pemilih.
“Terjadi peningkatan di angka 463 dari jumlah DPT pemilu kemarin. Kalau kita melihat perbandingan dari jumlah DPT kemarin pada saat Pemilu 2024 yaitu totalnya 53737, sedangkan untuk DPT Pilkada tahun 2024 yaitu 54200, disini bisa kita lihat terjadi peningkatan,” ungkapnya saat melalui via whatsapp, Sabtu, 21 September 2024.
Eka menerangkan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih, adanya kenaikan jumlah DPT Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024.
“Beberapa tahapan yang sudah kami lakukan mulai dari pemutakhiran data pemilih dalam hal ini coklit yang dilakukan. Setelah itu dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS maupun PPK,” terangnya.
Selain menetapkan jumlah DPT, KPU Konawe Utara juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Konawe Utara sebanyak 180 TPS yang tersebar dari 13 Kecamatan
Sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memiliki syarat dan ketentuan yang diatur bahwa dalam melakukan pindah memilih itu ada waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Katanya, dapat dilakukan pindah memilih dengan sembilan alasan yang pertama menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, ketiga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti sosial ataupun Panti rehabilitasi, keempat menjalani rehabilitasi narkoba.
Kelima menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, keenam tugas belajar dan menempuh pendidikan, ketujuh pindah domisili, kedelapan bencana alam kemudian kesembilan bekerja di luar domisilinya.
“Jadi dari 9 alasan ini ketika ada pemilih dari luar Konut kemudian mengajukan pindah memilih pengajuanya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara, selain itu harus memiliki bukti dukung untuk mengajukan pindah memilih jadi ketika alasan pindah memilihnya itu ada berarti harus juga disertakan dengan surat dukungnya sesuai dengan alasan pindah memilih,” pungkasnya.
“Dan Selanjuntya diatur juga ada kategori min 7 hari sebelum pemungutan suara, untuk kategori ini hanya berlaku empat alasan saja dalam proses pindah memilih yang pertama menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan dan ke empat tertimpah bencana alam,” Tambanya
Komentar