Polres Konut Amankan 11 TSK Pelaku Kriminal Mulai Narkoba Hingga Pencabulan Anak Dibawah Umur

Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar konperensi Pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Konut, yakni Narkoba, Penganiayaan, pengancaman, pencurian, pengrusakan hingga pencabulan anak di bawah umum

Konferensi pers yang diselenggarakan di halaman Polres Konut, Kamis, 26 September 2024 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Konut AKBP Prio Utomo, S.H., S.I.K., didampingi oleh
Wakapolres Kompol Sumarso, S.Sos
Kasat Reskrim AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K.,M.H., M.M
Kasat Narkoba AKP Ramlang, S.H., M.M
serta dihadiri oleh awak media.

Kapolres AKBP Prio Utomo dalam konperensi Pers nya mengatakan, bahwa Jajaran Sat Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara telah merilis beberapa kasus kriminal dalam kurun waktu satu bulan ke belakang, yang mana baik dari jajaran Satreskrim maupun Satnarkoba telah upaya penyelidikan dan juga penyidikan serta upaya paksa

Dimana, Kapolres menyebutkan bahwa beberapa tersangka ataupun tahanan yang saat ini di proses secara hukum yaitu ada 5 kasus narkoba dan 3 kasus pengancaman dan penganiayaan, 1 kasus pencabulan dan 1 kasus pengrusakan  serta 1 kasus pencurian.

terkait dengan 5 tersangka kasus narkoba, yang mana pada tersangka pertama inisial (HM) yaitu dengan BB 10,52 gram yang mana TKP penangkapan di BTN Desa Lamondowo, Kec. Andowia. Kabupaten Konawe Utara.

Tersangka Kedua inisial (AM) dengan BB 15,24 gram, TKP penangkapan di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Konawe Utara, yang Ketiga yaitu inisial (DK) Barang Bukti 23,54 gram TKP penangkapan Jalan Poros Trans Sulawesi di Keluarin Molawe Kecamatan Molawe Konawe Utara

dan yang terakhir 4 dan 5 yaitu inisial (JT) dn (AJ) masing-masing dengan BB 0,36 Gram dan 57,54 Gram, dari kedua TSK tersebut ditangkap di Desa Belalo dan Desa Abola Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara. Dari hasil pengungkapan itu, Polres Konut berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 107,2 Gram

Atas kasus tersebut, Kelima tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini dari kelima TSK dalam proses penyelidikan dan untuk berkas-berkas sudah mulai tahap 1 oleh jajaran Sat Narkoba akan di intensitaskan penagannya segera untuk kita limpahkan ke kejaksaan,” Ungkap Kapolres

BACA JUGA :  Ombudsman RI Perwakilan Sultra Lakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di DPM-PTSP Konawe Utara

Selanjutnya terkait dengan kegiatan dari pada jajaran Satreskrim, yang mana bersama Polsek Lasolo dan Polsek Wiwirano, saat ini tengah menangani kasus, pengancaman dan penganiayaan dan menetapkan 2 TSK serta pengrusakan dan pencurian.

Dari penganiayaan yang ditangani oleh Polres yaitu berdasarkan LP. B Nomor: 30/VIII/2024 Polres Konut. TSK inisial (IK) alias (IS) korban inisial (BK),  TKP Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara, tepatnya di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kronologisnya pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sekitar Pukul: 03, korban mendatangi TSK (IK) di kantor Dinas PU lantas (IK) emosi dan langsung melakukan penganiayaan, korban mengalami luka memar dan bagian mata kanan serta di pipi kiri.

Atas kasus itu, TSK disangkakan Pasal 31  Ayat (1) KUHP dan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan sampai dengan 5 tahun penjara. Pada saat ini tersangka sudah di amankan oleh Polres Konut dan dalam proses penyidikan.

Selanjutnya kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Lasolo dengan inisial TSK (IK) dan korban Hardiansya BB 1 bila badik,  yang mana saat ini TSK dalam proses penanganan di Polres Konut dan Polsek Lasolo.

Lain dari itu, ada juga kasus pengancaman Pasal 335 Ayat (1) Ke 1E KUHP pidana dengan TSK inisial (AT) dengan korban Jamal, BB yang berhasil di amankan yakni 1 botol minuman beralkohol cap kura yang telah dipecahkan.

“Adapun kronologisnya yaitu TSK datang menagi utang namun korban belum mempunyai uang, lalu TSK mengambil pica botol lalu mengarahkan ke korban kalau korban tidak membayar,” Bebernya

Selanjutnya kasus tindak pidana pengrusakan barang. TKP terjadi di Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Konawe Utara tepatnya di Kantor Dinas PU,  TSK 2 orang yaitu inisial (BK) dan (IP) korban Jamal Abdullah selaku pekerja PU. BB 1 biji lampu, 2 batang kayu, 3 galon air minum dan 1 meja plastik.

“Kronologisnya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, TSK inisial (BA) bersama dengan TSK (IR) mendatangi kantor Dinas PU Konut, barang yang dirusak yakni dinding triplek, galon air minum dan meja plastik.  Pasal yang dilanggar 170 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan sampai dengan 5 tahun penjara

BACA JUGA :  Polres Konut Kerahkan 120 Personel Amankan Tahapan Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah 2024

Lanjut ke kasus pencurian, TSK inisial (AR) korban PT. Labengki Nirwana Resort.  Kronologisnya karena (AR) kecabduan judi online hingga memiliki utang kepada kariawan PT. Labengki, dan TSK nekat mencuri kamera digital milik PT. Labengki tempatnya TSK bekerja untuk membayar utang. Pasal yang dilanggar 363 Ayat 1 ko 3e KUHP susbt pasal 362 Ayat 36 KUHP

Selain kasus Narkoba, Pencurian dan pengancaman, Kapolres Konut juga saat ini telah mengamankan seorang Lelaki berinisial RR. RR diamankan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Bahwa tersangka (RR) melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para anak korban KH, SY, GK, dan HK sebanyak 3 kali yaitu pada pertengahan bulan Mei 2024, pertengahan bulan Juni 2024 dan pada tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 14:00 Wita di Kelurahan Langgikima, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Pelaku tersebut mengiming-imingi para korban akan membelanjakan makanan di indomaret.

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ke 11 tersangka sudah menjalani proses-proses penyidikan untuk melengkapi berkas-berkasnya dan para kasat narkoba dan Reskrim, Kapolsek Intense koordinasi dengan kejaksaan untuk segera kita lakukan proses selanjuntya yaitu tahap 2 dan penyerahan Tersangka (TSK) dengan Barang Bukti (BB),” Pungkasnya

 

Komentar