Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Polres Konawe Utara menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. TKP di Masjid Al Qosidin PT. Sultra Prima Lestari, Kelurahan Langgikima Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, pada Kamis (26/09/2024).
Konferensi pers yang diselenggarakan di halaman Polres Konut ini dipimpin langsung oleh Kapolres Konut AKBP Prio Utomo, S.H., S.I.K., didampingi oleh
Wakapolres Kompol Sumarso, S.Sos
Kasat Reskrim AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K.,M.H., M.M
Kasat Narkoba AKP Ramlang, S.H., M.M
serta dihadiri oleh awak media.
Kapolres Konut dalam pernyataannya mengatakan bahwa saat ini Polres Konut telah mengamankan seorang Lelaki berinisial RR. RR diamankan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Bahwa tersangka (RR) melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para anak korban KH, SY, GK, dan HK sebanyak 3 kali yaitu pada pertengahan bulan Mei 2024, pertengahan bulan Juni 2024 dan pada tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 14:00 Wita di Kelurahan Langgikima, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
“Pelaku tersebut mengiming-imingi Para korban akan membelanjakan makanan di indomaret,” Ungkap Kapolres
Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Komentar