Konawe Selatan, Sultraupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) Konsel terkait tender Pradipa lelang Dini tahun anggaran 2025 bertempat di Aula Sekretariat DPRD Konsel pada Selasa (17/12/2024).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom, M.Ap dan didampingi Wakil Ketua I Ronal Rante Alang, S.T, Wakil Ketua II Arjun, S.T, Setwan dan dihadiri beberapa OPD Terkait serta kepala ULP Konsel, Evi Susanti Azis dan Perwakilan Serikat Anti Korupsi
Dalam RDP tersebut, Pihak DPRD Konsel dan ULP serta perwakilan Serikat Anti Korupsi telah bersepakat untuk tidak adanya tender dini atau lelang pradipa tahun anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita acara yang telah di tanda tangani Oleh ketua DPRD Kepala ULP Konsel dan Perwakilan Serikat Anti Koruspi
Adapun Poin poin yang tertuang dalam Berita Acara tersebut
1. Tidak ada proses lelang dini untuk anggaran tahun 2025
2. menunda proses pelang dini dan akan dilakukan setelah masa transisi atau setelah dilantiknya bupati terpilih

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Konsel Hamrin, Kepala ULP Konsel Evi Susanti Azis, serta tiga perwakilan dari SIKAT Konsel, yakni Aliyadin Koteo, Sugi, dan Saiman Saranani.
Sementara itu, perwakilan SIKAT Konsel, Aliyadin Koteo, menyatakan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama memberantas potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dari Serikat Lembaga Anti Korupsi (SIKAT) Konsel menyambangi Kantor Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (11/12/2024) lalu.
Kedatangan massa aksi dari Sikat Konsel untuk meminta Bupati agar tidak melakukan lelang pradipa (lelang dini) serta tidak memproses kegiatan fisik triwulan pertama.
Kordinator Aksi, Aliyadin Koteo memberikan ultimatum pemerintah daerah Kabupaten Konsel tenggat waktu 3×24 jam.
“Jika dalam waktu 3×24 jam pemerintah daerah tidak melakukan klarifikasi atas tuntutan kami, kami akan datangkan massa yang lebih besar dari sekarang,” ancam Aliyadin Koteo saat aksi tersebut.
Aliyadin meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak melakukan lelang pradipa atau lelang dini.
“Kami duga ada kontrak lebih awal. Lelang lebih cepat. Saya sampaikan korupsi dan konsolidasi ini tidak dilakukan. Apalagi di masa transisi ini tidak boleh ada lelang proyek lebih awal,” ujar Aliyadin.
Untuk diketahui RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Konsel dr Boni Lambang Pramana, Kepala PUTR Konsel Sahir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Erawan Supla Yudha, dan Kepala DPMD Konsel Ambolaa. Seluruhnya komitmen tidak ada lelang dini.







Komentar