Kendari, Sultraupdate.id – Kasus dugaan pencabulan anak yang menyeret BDM kembali menuai sorotan setelah kuasa hukumnya, Andre Darmawan, mengungkap dugaan adanya peradilan sesat dan rekayasa dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam konferensi pers Kamis (27/11/2025), Andre memaparkan sejumlah kejanggalan mulai dari penyembunyian hasil visum, perbedaan keterangan saksi anak, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa perkara bermula dari tuduhan pencabulan yang disebut terjadi pada acara yasinan menjelang Pilkada Konawe, 21 November 2024.
Menurut Andre, situasi tempat kejadian yang ramai membuat tuduhan tersebut tidak logis. “Posisi kejadian di tempat umum, suasana yasinan itu ramai. Dari awal kami sudah membuka, ini tidak mungkin ada tindakan pencabulan di tempat umum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BDM hanya menggendong anak, menanyakan soal Pancasila dan perkalian, lalu memberikan uang Rp 5.000 sebelum pulang. Tak lama setelah itu, orang tua anak langsung menuduh BDM melakukan pencabulan.
Kejanggalan pertama yang disoroti Andre adalah tidak munculnya hasil visum di persidangan. Peristiwa disebut terjadi pada 21 November 2025 dan visum dilakukan keesokan harinya, 22 November 2024. Meski pihak kepolisian mengaku visum menguatkan tuduhan.
“Anehnya di persidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum,” kata Andre.
Permintaan kuasa hukum agar majelis hakim menghadirkan visum juga tidak dipenuhi, padahal Pasal 180 KUHP mengatur bahwa hakim dapat meminta bukti tambahan untuk menjernihkan perkara.
Kami yakin 99% ada yang disembunyikan dari hasil visum ini sehingga tidak ditampilkan di persidangan, tegasnya. Andre menduga jika visum ditampilkan, akan muncul persoalan baru yang bisa menghebohkan. Karena itu, tim kuasa hukum berencana meminta rekam medis hasil visum dari RS Bhayangkara melalui surat resmi.
Kejanggalan berikutnya adalah perubahan keterangan saksi anak. Dalam BAP, anak tidak pernah menyebut merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana. Namun di persidangan, muncul keterangan baru tersebut.
“Kami tanya kenapa ini terjadi perbedaan di BAP dengan di persidangan? Anak itu menjawab, ‘Oh, saya sudah jawab, Pak, pada saat itu tapi tidak dicatat oleh kepolisian.’ Kami kan tercengang,” jelas Andre. Permintaan kuasa hukum agar polisi pemeriksa BAP dihadirkan juga tidak dipenuhi.
Kejanggalan ketiga menyangkut barang bukti pakaian anak. Penyidik tidak pernah menyitanya di awal penyelidikan. “Nanti di persidangan baru datang dibawa pakaiannya,” ungkap Andre, mempertanyakan keaslian barang bukti tersebut.
Ipar terdakwa, Yusrin Tosepu, menambahkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum. “Kami harus jujur saja bahwa ada salah satu dari keluarga korban ini seorang penegak hukum juga di kejaksaan,” ujarnya. Ia menyebut jaksa berinisial AHT yang diduga memiliki kedekatan dengan ibu korban. Menurut Yusrin, keluarga korban bersikeras melanjutkan kasus ini demi “harga diri keluarga”.
Asriani, istri terdakwa, turut menyoroti kejanggalan visum. Ia mengaku melihat anaknya akan divisum, namun pemeriksaan batal karena tidak ada dokter saat itu. Ia mempertanyakan inkonsistensi polisi yang menyebut visum sudah ada namun tidak pernah diperlihatkan. “Polisi selalu keluar daerah, ada tugas, tidak ada buktinya. Bagaimana bisa BP21?” tanya Asriani.
Atas semua kejanggalan ini, tim kuasa hukum dan keluarga terdakwa berencana melaporkan jaksa, polisi yang diduga menyembunyikan visum, serta majelis hakim yang dianggap tidak aktif meminta bukti penting tersebut. Mereka juga akan menyurati Ketua PN Kendari agar sidang dibuka kembali untuk menghadirkan saksi polisi dan bukti visum.
“Kita tidak ingin ada sesuatu yang disembunyikan, ada sesuatu untuk mengorbankan seseorang. Ini bukan main-main, ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tutup Andre.







Komentar