Dugaan Tambang Ilegal Mencuat di Konawe Utara, Dua Perusahaan Disorot

Konawe Utara. Sultraupdate.id– Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Konawe Utara. Dua perusahaan tambang, PT Konutara Sejati (KS) dan PT Cabe, diduga melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kegiatan tersebut disebut-sebut tetap berjalan meskipun diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.

BACA JUGA :  PLT Dikbud Konut "Asmadin" Komitmen Akan Perjuangkan Aspirasi Para KS 

Selain persoalan perizinan, lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang juga disebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi legalitas kegiatan maupun dampak terhadap lingkungan.

Dugaan aktivitas perusahaan tersebut juga diperkuat dengan adanya pembayaran kompensasi kepada masyarakat di sekitar wilayah lingkar tambang. Nilai kompensasi yang diberikan kepada masyarakat bervariasi dan telah dilakukan beberapa kali.

BACA JUGA :  Ekosistem Data Jabar Terstandardisasi Internasional Satu-satunya Layanan Data Pemerintahan yang Tersertifikasi ISO 20000-1:2018

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Konutara Sejati (KS) dan PT Cabe guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

 

Komentar