Marak Adopsi Informal, Pendamping Anak Kemensos Beberkan Risiko Hukum yang Mengintai

Sultra. Sultraupdate. id- Proses pengangkatan anak di Indonesia memiliki tahapan resmi yang cukup panjang. Namun, langkah tersebut wajib ditempuh demi menjamin hak dan masa depan anak. Proses pengangkatan anak secara resmi syaratnya cukup panjang. Namun langkah itu harus ditempuh agar hak dan masa depan si anak terjamin,” demikian penjelasan dalam proses sosialisasi yang digelar Kementerian Sosial.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pengangkatan anak secara informal tanpa prosedur hukum yang sah. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak hukum serius baik bagi anak maupun orang tua angkat. “Jika dilakukan tanpa melalui prosedur, akan membuka berbagai risiko serius, mulai dari hilangnya hak-hak sipil, pencatatan sipil, hingga potensi eksploitasi,” kata Pendamping Anak Kementerian Sosial (Kemensos) di Konawe Selatan, Helvin, S.Sos.

Saat ditemui di Sentra Meohai Kendari, Senin (25/11/25), pria Alumni Institut Agama Islam Negeri Kendari (IAIN Kendari) itu mengimbau agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas.

Helvin menjelaskan bahwa persyaratan pengangkatan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009. Aturan tersebut bertujuan mencegah adopsi ilegal, eksploitasi, hingga konflik hukum di masa depan, sekaligus memastikan proses berlangsung transparan, terpercaya, dan sesuai norma hukum.

BACA JUGA :  Instruksi Kapolres Konawe Utara Tanggapi Perkembangan Kondisi Cuaca Terkini

Menurutnya, terdapat 24 persyaratan dokumen yang harus dipenuhi calon orang tua angkat. Mereka dapat menghubungi Pekerja Sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk pendampingan.

Calon anak angkat wajib memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 54/2007, yaitu belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Sementara itu, calon orang tua angkat harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PP 54/2007, antara lain sehat jasmani dan rohani, berusia 30–55 tahun, telah menikah minimal lima tahun, tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak, memiliki laporan sosial dari pekerja sosial, serta telah mengasuh calon anak angkat minimal enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan. Mereka juga harus memperoleh izin dari Menteri atau kepala instansi sosial.

“Nah di persyaratan ini yang cukup banyak. Tetapi itu akan menentukan seberapa besar niat calon orang tua angkat ini untuk mengadopsi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Konut Antusias Mengikuti Colour Run Sepanjang 4.7 Km Yang Dilaksanakan Oleh KPU

Setelah dokumen lengkap, calon orang tua angkat akan mengikuti sidang pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Sidang ini menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kepolisian, Kemenkumham, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, DP3A Provinsi, Biro Kesra, serta pendamping anak. Sidang PIPA bertujuan memastikan kelengkapan dan kelayakan proses adopsi berdasarkan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Tahapan ini merupakan proses awal sebelum masuk ke persidangan Pengadilan. “Biasanya jika telah melalui sidang Tim PIPA, di persidangan nantinya anak lebih mudah. Namun banyak yang tidak lolos dalam pertimbangan Tim PIPA ini,” jelas Helvin.

Jika adopsi dinyatakan sah oleh pengadilan, pendamping anak dari dinas sosial tetap akan memantau perkembangan anak. Helvin mengingatkan bahwa anak angkat sebaiknya tidak langsung dimasukkan ke Kartu Keluarga sebelum putusan pengadilan selesai.

Ia menegaskan, adopsi yang dilakukan tanpa prosedur dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi berlaku jika adopsi dilakukan tanpa penetapan pengadilan, tanpa dokumen sah, atau dengan cara-cara melanggar ketentuan hukum.
Terang Helvin “mengakhiri”.

Komentar