Papan Larangan Dipindahkan, Kebun Sawit Puluhan Hektare PT. Merbau Jaya Indah Raya di Kawasan Hutan Mowila Terungkap

Konawe Selatan. Sultraupdate. id- Dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi dan hutan lindung mencuat di wilayah Desa Pudahoa, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT. Merbau Jaya Indah Raya dengan alasan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Informasi ini bermula dari laporan Firman, warga Desa Lamooso, Kecamatan Angata, yang menyampaikan adanya aktivitas perusahaan sawit di kawasan yang diduga masuk dalam wilayah hutan produksi dan hutan lindung.

Menurutnya, jika benar berada dalam kawasan tersebut, maka aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur sanksi administratif bagi kebun sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan.

Berbekal peta yang dimiliki warga, tim investigasi Media Sultaupdate bersama Firman turun langsung ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Di lapangan, tim menemukan papan informasi larangan memasuki kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah dipindahkan dari titik awalnya.

BACA JUGA :  AMPKB Minta Kejari Konawe Usut Tuntas Dugaan Kriminalisasi Di PT. WAM dan Bebaskan Tersangka Inisial RL

Padahal, papan tersebut semestinya berada di titik kawasan hutan lindung sebagai penanda larangan aktivitas, termasuk penanaman kelapa sawit. Selain itu, tim juga menemukan hamparan kebun sawit yang luas, diperkirakan telah berusia sekitar empat tahun dan sudah memasuki masa panen, dengan luas mencapai puluhan hektare.

Berdasarkan keterangan warga, papan informasi itu diduga sengaja dipindahkan oleh pihak perusahaan dengan alasan batas HGU, agar para pekerja tidak merasa khawatir beraktivitas di area yang diduga termasuk kawasan hutan lindung.

“Kalau benar ini masuk kawasan hutan lindung, maka tidak boleh ada aktivitas penanaman sawit. Papan larangan itu sebelumnya berada di titik yang jelas, sekarang sudah bergeser,” ungkap salah satu warga di lokasi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen dan perwakilan perusahaan melalui humas, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

BACA JUGA :  Upacara Korps Raport, 16 Personel Polres Konut Naik Pangkat

Sementara itu, Camat Mowila, Harianto Liambo, saat dikonfirmasi pada Jumat, (20/2/2026), menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak perusahaan serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, pihak kepolisian, dan Babinsa untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami akan mengatensi laporan ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika terbukti ada aktivitas di kawasan hutan produksi atau hutan lindung, maka akan kami serahkan kepada Dinas Kehutanan untuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Camat Mowila.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik setempat, mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan lindung dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Hingga kini, masyarakat menanti hasil peninjauan dan langkah tegas dari pihak berwenang.

Komentar