Petani Konawe Selatan Keluhkan Dugaan Pemaketan Pupuk Subsidi, Distributor Beri Klarifikasi

Konawe Selatan. Sultraupdate. id– Sejumlah petani di Konawe Selatan mengeluhkan praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga dipaketkan dengan pupuk non-subsidi oleh agen atau kios penyalur. Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai memberatkan petani karena menambah beban biaya produksi.

Keluhan ini mencuat setelah para petani menyampaikan bahwa setiap pembelian pupuk subsidi sebanyak 10 sak, mereka diwajibkan membeli 10 kilogram pupuk non-subsidi. Ketentuan tersebut berlaku kelipatan, sehingga semakin besar kebutuhan pupuk subsidi, semakin besar pula pupuk non-subsidi yang harus ditebus.

Para petani menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan tata kelola pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 249 Tahun 2024, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, serta surat edaran dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Berdasarkan konfirmasi kepada pihak Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Konawe Selatan pada Kamis (12/2/2026), salah satu penyuluh yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa praktik pemaketan tersebut telah lama dikeluhkan petani.

“Memang petani sudah lama mengeluhkan pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk lainnya. Hampir di setiap rapat kelompok tani itu yang selalu disampaikan. Kami sudah menyampaikan ke pimpinan dan juga ke kios penyalur agar tidak lagi memaketkan, tetapi sampai hari ini belum dihentikan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Konawe Selatan Raih Penghargaan UHC Awards 2026, Bukti Komitmen Layanan Kesehatan Menyeluruh

Menurutnya, pihak BPP telah beberapa kali mengingatkan agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan sesuai ketentuan, tanpa ada kewajiban membeli produk lain.

Sejumlah agen atau kios penyalur pupuk subsidi yang ditemui pada Jumat (13/2/2026) membenarkan adanya praktik pemaketan tersebut. Mereka mengaku menjalankan kebijakan itu atas instruksi distributor, yakni PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS), melalui pegawai administrasi perusahaan.

Menurut keterangan agen, mereka sempat mencoba menghentikan pemaketan, namun disebut tidak diizinkan oleh pihak distributor.

“Kami pernah mencoba menghentikan, tetapi oleh distributor tidak diizinkan. Justru diarahkan dan diwajibkan jika mengorder pupuk subsidi harus disertai pupuk non-subsidi. Padahal aturan tidak membolehkan itu. Sementara petani banyak yang tidak mau membeli pupuk non-subsidi, sehingga stok menumpuk di kios dan modal kami tertahan,” ungkap salah satu agen.

Para agen juga menyebut telah menyampaikan keberatan dalam rapat agen kios pupuk subsidi se-Konawe Selatan pada pertengahan 2025 kepada Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

Berdasarkan temuan di lapangan yang didukung dokumentasi serta percakapan WhatsApp antara distributor dan agen, muncul dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Sebagian petani dan agen bahkan menduga adanya pembiaran oleh Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menanggapi dinamika tersebut, perwakilan PT Gresik Cipta Sejahtera, Aenal, memberikan klarifikasi saat ditemui di Kendari pada Selasa (17/2/2026). Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menginstruksikan pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi.

BACA JUGA :  Hj. Lema Dilantik Menjadi Anggota Legislatif Konawe Selatan

“Perusahaan tidak pernah menginstruksikan untuk memaketkan pupuk subsidi dengan non-subsidi. Itu melanggar aturan. Agen memang diwajibkan menyiapkan pupuk non-subsidi untuk masyarakat yang tidak terdaftar di RDKK, sekitar satu ton per agen, tetapi tidak boleh ada paksaan,” tegas Aenal.

Ia menambahkan bahwa agen boleh menawarkan pupuk non-subsidi kepada pembeli pupuk subsidi, misalnya satu sak pupuk subsidi dengan satu sak non-subsidi atau satu kilogram tambahan, namun sifatnya tidak boleh memaksa.

Petani di Konawe Selatan berharap aparat penegak hukum serta Kementerian Pertanian melalui dinas terkait dapat turun tangan menyelidiki persoalan tersebut. Mereka meminta agar praktik yang merugikan petani segera dihentikan dan penyaluran pupuk subsidi benar-benar sesuai aturan.

“Kami hanya ingin pupuk subsidi disalurkan sesuai aturan, tanpa ada tambahan yang memberatkan. Pupuk itu untuk keberlangsungan usaha tani kami,” ujar salah satu petani.

Para petani juga meminta agar jika terbukti terjadi pelanggaran, izin distributor yang bersangkutan dapat ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memastikan ketersediaan dan ketepatan sasaran pupuk subsidi bagi petani, khususnya di Konawe Selatan.

 

Komentar