Konawe Utara. Sultraupdate.id- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Utara.
Rapat penetapan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jumat, (6/3/2026). Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah yang dapat dibayarkan masyarakat dalam bentuk beras dengan beberapa kategori harga.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni beras kualitas super senilai Rp50.000 per kilogram, beras kepala Rp46.000 per kilogram, dan beras dolog Rp35.000 per kilogram.
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, dalam kesimpulannya menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Menurutnya, keputusan tersebut juga diharapkan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Konawe Utara dalam menunaikan zakat menjelang Hari Raya Idul fitri.
“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri. Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para penerima,” ujar Bupati.
Dengan adanya penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun ini dapat berjalan lebih terkoordinasi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang berhak menerima.







Komentar