KONAWE. Sultraupdate.id– Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terhadap Jalil, S.Hut., dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh terkait sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan seluruh peralatan pendukungnya merupakan sah milik H. Ruksamin selaku penggugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat, Jalil, yang mengakui atau mengklaim mesin crusher beserta peralatan pendukungnya sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim turut menolak eksepsi tergugat dan menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis hakim PN Unaaha.
Menurut Dedi, putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim telah menjalankan prinsip imparsialitas dan fair trial melalui pemeriksaan serta penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan mesin crusher yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa dan menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan hukum pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum lainnya,” ujar Dedi.
Ia berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya yang selama ini, menurutnya, dirugikan oleh tuduhan maupun opini publik terkait dugaan tindak pidana pencurian.
“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami atas tuduhan, sangkaan, dan opini publik negatif yang selama ini merugikan klien kami atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa sejak proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian serta pengrusakan berlangsung, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa mesin crusher tersebut merupakan milik sah kliennya.
Bahkan, sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan. Langkah itu ditempuh karena status kepemilikan objek yang menjadi barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut masih diuji melalui proses gugatan perdata di PN Unaaha.
Namun, menurut Dedi, penyidik tetap menetapkan H. Ruksamin sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 30 Juli 2026, meskipun proses hukum perdata masih berlangsung.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka perlu dievaluasi, khususnya berkaitan dengan autentikasi dan keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik.
Dedi juga merujuk Pasal 235 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang miliknya sendiri. Kami sangat menyayangkan tindakan hukum yang dilakukan penyidik karena menurut kami terlalu gegabah dan mencederai rasa keadilan serta kepastian hukum,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas putusan PN Unaaha, tim kuasa hukum H. Ruksamin mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihaknya meminta agar penyidikan perkara yang menjerat kliennya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Dedi, permohonan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa putusan perdata telah memberikan kejelasan mengenai kepemilikan objek sengketa. Selain itu, pihaknya menilai dasar pembuktian yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka perlu ditinjau kembali.
Ia juga mengacu pada Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP sebagaimana dikutip dalam permohonan mereka, yakni penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu sikap dan langkah hukum yang akan diambil penyidik Polda Sultra terhadap permohonan SP3 tersebut.
“Prinsipnya, sekarang kita menunggu tindakan hukum apa selanjutnya yang akan diambil penyidik Polda Sultra atas putusan PN Unaaha dan surat permohonan SP3 kami. Semua kita serahkan dan percayakan kepada penyidik sesuai tugas dan kewenangannya,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, pihaknya berharap permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dengan mempertimbangkan putusan pengadilan perdata yang telah dibacakan.
“Jika sebelumnya permohonan penangguhan penyidikan yang kami ajukan sebelum penetapan tersangka diabaikan, sekarang kita lihat bagaimana permohonan SP3 ini akan disikapi. Kita tunggu saja,” pungkasnya.
Putusan PN Unaaha tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa kepemilikan mesin crusher antara kedua pihak. Sementara itu, proses hukum pidana yang ditangani Polda Sultra masih menunggu tindak lanjut dari penyidik.







Komentar