Konawe Utara, SultraUpdate.id – Akibat aktifitas pertambangan, PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) diduga merusak fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Puusuli, Kecamatan Andowia, Konut.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Konut menjadi geram. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara yang terus berupaya mendorong pengembangan fasilitas sarana dan prasarana umum masyarakat justru menjadi upaya sia-sia.
Kepala Dinas DLH Konut, Rahmatullah mengatakan jika pada proses pertambangan yang dilakukan PT BNN di wilayah Puusuli tidak memiliki izin lingkungan yakni izin IPLSE dan TPS LB3. Sehingga kehadiran PT BNN dinilai menimbulkan kerusakan
“Tidak ada izin lingkungannya, IPLSE dan TPS LB3. Inilah salah satu faktor jebolnya sedimenpol milik PT BNN karena tidak sesuai pelaksanannya, akhirnya timbulkan kerusakan,” ungkap Rahmatullah, Jumat (16/12/2022).
Terlebih lagi, persoalan dokumen aktivitas PT BNN, membuat Ketua DPRD Konut, Ikbar mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas PT BNN dengan jangka waktu tak ditentukan.

“Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dan hasil ivenstigasi dilapangan yang kami dapat,” kata Rahmatullah dengan nada berang.
Lebih lanjut, DPRD Konut juga mencabut izin lintas PT BNN yang melewati jalan Kabupaten.
“Diawal juga kami dari Dinas DLH sudah keluarkan rekomendasi pemberhentian kegiatan. Selama tanggungjawab PT BNN memperbaiki fasilitas yang rusak belum di tuntaskan,” lanjutnya.
Mantan Kadis PUPR Konut itu menambahkan, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan dokumen izin lingkungan ke PT BNN. Namun, ditemukan tidak memiliki legalitas dokumen lingkungan untuk beraktivitas.
“Dari pihak PT BNN selalu menyampaikan sementara dalam pengurusan. Tapi nyatanya sampai sekarang izin itu tidak ada,” tambahnya.
Sikap PT BNN melalukan investasi di Bumi Oheo, dinilai tidak peduli dan memperhatikan dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.
“Memang tidak ada izin lingkungannya. Rekomendasi pemberhentian terus berjalan selama belum ada perbaikan dan izinnya,” pungkasnya.
Komentar