Kantongi Sabu, Sat Resnarkoba Konut Berhasil Mengamankan Pelaku

Konawe Utara, Sulatraupdate.id – Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan pemuda inisal RS berasal dari Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano Karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu, Jum’at, 13/1/2023.

Selain itu, personil Sat Resnarkoba juga berhasil menemukan barang bukti (BB) dua sachet plastik yang diduga narkoba jenis sabu degan berat Brutto 0.79 gram, uang tunai sebesar 1.000.000 pecahan 100.000, satu buah handphone, satu buah sendok terbuat dari sedotan dan 34 lembar sachet kecil

BACA JUGA :  Umat Hindu di Jati Bali Rayakan Galungan Dengan Penuh Makna

Kronologis kejadian, sekira pada hari Selasa, 10 Januari 2023 pukul 18.00. wita, bertempat di Desa Lamonae, Kecamtan Wiwirano, pada kompleks pasar Lamonae. Personel sat resnarkoba Polres Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang di pimpin Kaurbin Opsnal IPDA Hasdinar mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di kompleks pasar tersebut tepatnya di rumah tersangka RS sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut personil sat Resnarkoba polres Konawe Utara melakukan penyelidikan di sekitar pasar di maksud. Pada saat penyelidikan personil berhasil menemukan saudara tersangka inisial RS yang di duga memiliki serta menguasai barang haram itu

BACA JUGA :  Pemkab Konut Segera Cari Pengganti 5 Kepala OPD Definitif

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawah ke kantor polres Konawe Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman hukuman paling lama seumur hidup

Komentar