Konawe Utara, Sultraupdate.id– Bupati Konawe Utara menandatangani perjanjian kinerja bersama Eselon II dan III. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Kendari. Selasa, 22/02/2023
Kegiatan tersebut di hadiri langsung Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si.,IPU.,ASEAN.,Eng.,Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Kepala OPD,Asisten,Staf ahli, Camat dan para Eselon III lingkup Kabupaten Konawe Utara.
Penanda tanganan perjanjian kinerja ini merupakan tindak lanjut setelah di tetapkannya peraturan daerah No 8 tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara tahun 2023 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Konut No. 97 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Pada arahnnya, Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin Menekankan agar kedepannya penilaian SAKIP Konut harus meningkat menjadi BB yang sebelumnya adalah nilai B. sehingga untuk mencapai penilaian tersebut di harapkan agar seluruh OPD menjalankan program-program nya dengan memerhatikan Visi-misi Konawe Utara, serta dalam penganggaran harus mengacu pada PMK Nomor 212 Tahun 2022.
“Saya memerintahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah agar menyiapkan segala administrasinya sesuai aturan yang ada dan melaksanakan program kegiatan yang sudah di rencanakan dengan baik, lancar dan tepat waktu tidak menunpuk pekerjaan serta serapan anggaran yang justru bisa menimbulkan masalah di akhir tahun,” tandasnya.
Kegiatan tersebut di lanjutkan penandatangan perjanjian kinerja oleh seluruh Kepala OPD beserta Kepala Bidang Lingkup Kabupaten konawe Utara.
Komentar