Kecelakaan Kerja di PT. Tiran Indonesia dan Askon, FKSPN Minta Pemda Konut Evaluasi K3

Konawe Utara, Sultraupdate.id – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan evaluasi terhadap kedua perusahaan serta perusahaan tambang lainya soal penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasalnya, akhir-akhir ini seringkali terjadi kecelakaan kerja di sektor pertambangan nikel di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara.

Kepada awak media, FKPSN membeberkan bahwa beberapa waktu lalu pada 8 Februari 2023 kisaran pukul 21:40 Wita terdengar berita kecelakaan kerja di perusahaan pertambangan yang diduga karyawan PT Tiran Indonesia di Langgikima , Konut. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pekerja atau buruh meninggal dunia.

Berselang 3 hari kemudian pada tanggal 11 februari 2023 insiden itu kembali terjadi yakni kecelakaan kerja di PT Askon site KPI. yang mana korban mengalami  luka yang cukup serius sehingga pekerja ini  harus dilarikan ke Puskesmas Langgikima. Karena luka yang cukup serius pihak puskesmas tersebut tidak mampu untuk menangani sehingga harus di rujuk ke RSUD Wanggudu, Kecamatan Asera.

BACA JUGA :  Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sultra, Ruksamin Bersama Sjafei Kahar Rampungkan Tes Kesehatan Hari ini

Korban atas nama Arif itu lalu di rujuk lagi ke RSUD Bahteramas Kota Kendari untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Dari persoalan tersebut, Ketua FKSPN Jerimias Jago, menilai buruknya jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja perusahaan-perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Langgikima. Acap kali terdengar berita akibat kecelakaan kerja. Kondisi tersebut dinilainya merupakan bentuk kegagalan dan lemahnya manajemen perusahaan dalam penerapan standarisasi norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Olehnya itu, Jerimias Jago mengingatkan pada perusahaan pertambangan  terkhuaus PT Tiran Indonesia dan PT Askon yang berada di Kecamatan Langgikima agar memperbaiki sistem K3 dan harus melakukan upaya-upaya preventif untuk melindungi para pekerja dari ancaman kecelakaan kerja yang ada di lingkungan perusahaan tersebut.

Jerimias Jago juga meminta kepada pemerintah Daerah Kabupeten Konawe Utara dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan untuk segera bertindak tegas terkait lemahnya penerapan K3 di perusahaan pertambangan, mengingat jaminan atas perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan. Sebab ketentuan mengenai Kesehatan dan keselamatan kerja di indonesia telah di atur dalam undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang merupakan fundamental prinsip utama dalam standar International Labour Organsation sebagai safety and Healt Managemen System yang tentu merupakan standar internasional yang diterbitkan oleh PBB dan tidak bisa dikesampingkan.

BACA JUGA :  Raih 15 Medali Emas, Kabupaten Konawe Utara Jadi Juara Umum MTQ Ke-XXX Tingkat Sultra

Sebab K3 merupakan norma hukum yang meletakkan kewajiban (verplicthende) kepada perusahaan untuk menerapkan system Kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir tingkat kecelakan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja atau buruh.

“Selaku ketua Serikat Perkja atau buruh Konut, saya mengutuk keras Perusahaan yang tidak menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja, sehingga kecelakaan kerja berulang kali terjadi dan menelan korban jiwa dari kalangan pekerja atau buruh,” ungkap Jemirias pada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan Watshap. Senin, (13/02/2023)

Bila perlu, kata dia pimpinan perusahaan-perusahaan yang mengabaikan dan lalai dalam menerapkan K3 agar diberi sanksi berat oleh pihak pemerintah bahkan sanksi pembekuan Izin Usaha Pertambangan

Komentar