Konawe Selatan, Sultraupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna penyerahan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Rabu (12/7/2023).
Dari Keempat Raperda Tersebut alter diri dari Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Raperda tentang Pemberian Fasilitas Insentif Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan, Raperda tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, dan turut dihadiri Asisten Setda Konsel Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Sahlul serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemda Konsel.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel, Dr Sahlul Dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tahap selanjutnya setelah dilakukan pembahasan Raperda ini di DPRD akan dilanjutkan sinkronisasi di Kemenkumham dan Kemendagri.
“Tentunya kami sangat berterima kasih dengan jadwal penyerahan dan penetapan pembahasan Raperda ini yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Sahlul.
Sesuai jadwal yang diberikan oleh Kemendagri, kata Sahlul, penetapan Perda paling lambat 5 Januari 2024. Bagi daerah yang tidak menetapkan sesuai jadwal tersebut, maka tidak diperkenankan memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Raperda Fasilitasi Daerah, tambah Sahlul, untuk mendukung investasi di daerah dengan segala kemudahan terkait penetapan Pajak dan Retribusi.
“Sedangkan Raperda Komisi Perlindungan anak Daerah Konawe Selatan untuk mengoptimalkan langkah-langkah yang sudah ada dalam Raperda sebelumnya yaitu Perda Layak Anak. Dan untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yaitu terkait perubahan struktur kelembagaan PDAM,” tutupnya.
Komentar