Pemkab Konut Salurkan 178 Unit Kendaraan Dinas Pada Tenaga Pengajar

Konawe Utara, Sultraupdate.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) memberikan kendaraan sepeda motor kepada sejumlah kepala sekolah dan pengawas mulai tingkat SMP, SD hingga TK Se Kabupaten Konawe Utara

sebanyak 178 unit kendaraan motor merek Mio tersebut di serahkan oleh Bupati Konawe Utara, H  Ruksamin secara simbolis di pelataran kantor Bupati Konawe Utara usai melakukan apel gabungan ASN lingkup pemerintah Kabupaten Konut.  Senin,10/07/2023.

Sejumlah kepala sekolah SMP,SD,TK dan pengawas sekolah. masing- masing mendapatkan bagian meliputi  12 unit untuk kepala TK, 105 kepala SMP, 35 untuk kepala sekolah tingkat SD dan pengawas sebanyak 26 unit

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara, Asmadin mengungkapkan penyerahan kendaraan sepeda motor tersebut di berikan kepada kepala sekolah dan pengawas baik di tingkat SMP/ SD hingga TK yang memiliki kompeten dalam dunia pendidikan. Hal tersebut juga dalam upaya menopang sarana dan prasarana agar dalam proses belajar mengajar serta melayani di dalam segalah aktifitas yang ada di sekolah dapat berjalan efektif

BACA JUGA :  Muhardin Komitmen Siap Serap Aspirasi Rakyat Usai Dilantik Jadi Legislator Konut

Selain itu, pemberian 178 unit kendaraan dinas tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam dedikasi para kepala sekolah, yang memiliki peranan dalam memajukan dunia pendidikan serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan semangat kepada para sekolah dalam menjalankan tugas untuk mencerdaskan anak- anak bangsa

BACA JUGA :  Pemkab Konut Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

Lebih lanjut, Asmadin menambahkan  Pemberian kendaraan tersebut tidak hanya di berikan kepada yang bersangkutan begitu saja, melainkan dapat di gunakan sesuai kegunaan nya sebagai mana yang di harapkan.

Pihaknya berharap pada semua kepala sekolah yang baru saja menerima kendaraan dinas tersebut untuk tidak menyelewengkan atau menyala gunakan selain bukan pada tempatnya, sebab jika hal tersebut di temukan oleh dinas terkait maka akan di berikan sangsi.

Lebih lanjut, Asmadin mengaskan jika dalam proses penggunaan nya,pihaknya meminta agar tidak sembarangan meminjamkan kendaraan sepeda motor tersebut kepada anak baik untuk di gunakan keluyuran maupun di gunakan untuk bersekolah

Komentar