Mengoptimalkan Pungutan Pajak, Bupati Konut Teken Kerja Sama Dengan DJP Dan DJPK

Jakarta, SultraUpdate.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) di Jakarta. Selasa 22/08/2023 Lalu.

Bupati Konut Ruksamin mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pungutan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, dan informasi keuangan daerah.

“Kerja sama ini juga mencakup pengawasan wajib pajak serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perpajakan, “jelasnya.

BACA JUGA :  Kerjasama BNN, Bupati Konut Apresiasi Peran PKK dan Dinkes Perangi Narkoba

Dia menambahkan, salah satu aspek penting dari kerja sama ini adalah melakukan optimalisasi dalam pengumpulan pajak, terutama dalam menentukan dengan lebih rinci dan akurat komposisi objek pajak yang diterima oleh daerah dan pusat.

Sinkronisasi data menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini, dengan upaya untuk mengintegrasikan data sehingga pembagian antara pajak di daerah dan pusat menjadi jelas. Selain itu, juga penting untuk memastikan bahwa semua objek pajak terdaftar dengan baik.

BACA JUGA :  La Ode Saifuddin, Resmi Dilantik Sebagai Pjs. Bupati Konawe Utara

Permasalahan yang sering muncul adalah adanya objek pajak yang belum terdaftar dengan baik, termasuk objek pajak yang tidak jelas apakah masuk dalam lingkup pusat atau daerah.

“Masalah ini akan dibahas secara teknis bersama DJP dan DJPK untuk mencari solusi yang tepat. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan penerimaan pajak baik di tingkat daerah maupun pusat, “tutupnya.

Komentar