Anggota DPRD Konsel Setujui Penetapan Raperda Tentang Komisi Perlindungan Anak Menjadi Peraturan Daerah

Konawe Selatan, Sultraupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna Penetapan Raperda Kabupaten tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Kamis, 23/11/2023 di Aula Paripurna DPRD.

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Armal didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati. Turut hadir Wakil Bupati Rasyid beserta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Anggota DPRD Nadira dalam Mewakili Kedelapan (8) Fraksi, menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan terhadap Raperda tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan, ia mengatakan bahwa Rangkaian kegiatan pembahasan Raperda KPAD ini dilakukan beberapa kali, hingga pada tahap akhir, yang selanjutnya dilakukan kegiatan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan pada Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang KPAD ini, oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Tanggal 31 Oktober 2023 diberikan nomor registrasi yaitu 7/48/2023. “Ungkapnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Konsel Ramlan Serahkan 91 Cool Box di 7 Desa

Selanjutnya, beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan ini, Yaitu:

Perekrutan Keanggotaan KPAD Konsel harus merupakan “Sosok” yang peduli dan bergerak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta berasal dari unsur yang beragam, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini. Serta dalam pemilihan calon anggota KPAD nantinya, pemerintah daerah membentuk Tim Seleksi yang bersifat AD HOC.

“Maka Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konawe Selatan, menyatakan menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). ” Ujarnya.

BACA JUGA :  Kukuhkan 1685 Satlinmas Bupati Konsel Harap Sukseskan Pemilu 2024

Mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid, S.Sos M.Si memberikan beberapa penyampaian, seperti yang diketahui di Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah mengalami peningkatan Kasus Kekerasan pada Anak, Peningkatan tersebut di alami dari tahun ke tahun.

“Banyak sekali terjadi kekerasan pada anak, contohnya seperti dilingkup keluarga ada ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri, disekolah seperti bullying dan lain sebagainya, ini akan merusak generasi bangsa kita, saya mengutuk kekerasan pada anak” tegasnya.

Lanjut Rasyid, Kita semua tentunya sangat mendukung upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Konawe Selatan dibuktikan hari ini dengan adanya Rapat Paripurna persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda “Tukasnya.

 

“SUMBER : HUMAS DPRD KONSEL”

Komentar