Majelis Hakim PN Konawe Tetapkan Tiga Tersangka, Atas Dugaan Tindak Pidana Di PT. WAM, Satu Tersangka Ajukan Kasasi/Banding

Konawe Sultraupdate.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) Menggelar Sidang Putusan dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan diluar IUP Yang terjadi di PT. Wong Anak Mandiri (WAM), Kamis, 23/11/2023.

Pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Konawe telah dilaksanakan sidang putusan atas tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelum nya telah membacakan surat tuntutan dalam persidangan perkara tambang ilegal.

Bahwa dari amar Putusan pada pokoknya JPU memutuskan sebagai berikut :
Terdakwa I Amir Ahmad, terdakwa II H. Ariffudin Nur, dan Terdakwa III Rusly Rusmali, SE. MBA melanggar pasal 158 jo. Pasal 35 ayat (3) huruf A undang undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Ri no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

BACA JUGA :  Pemda Konut Terus Tekan Laju Inflasi Dan Kemiskinan Exstrem

Bahwa dengan Terdakwa 1 amir Ahmad dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Terdakwa 2 H. Ariffudin Nur dituntut penjara paling lama dua tahun 6 bulan
Terdakwa III Rusly Rusmali, SE. MBA dengan Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan

Dari masing masing Terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan. Adapun denda tersebut sebanyak Rp. 500.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan.

Pada sidang putusan ini majelis hakim, mengadili ketiga Terdakwa atas tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU)

BACA JUGA :  Pemda Konut kerjasama dengan Poltekkes Kendari

Sebagaimana diketahui ketiga Terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan hukuman penjara, amir Ahmad 2 (dua) tahun, H. Ariffdin Nur dituntut dua tahun 6 bulan, Rusly Rusmali, SE. MBA Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam putusan nya, Ketua Majelis Hakim PN Konawe, memutuskan dan menjatuhkan vonis ketiga orang Terdakwa antara lain Amir ahmad diponis 1 tahun penjara, Terdakwa H. Ariffudin Nur diponis 1 Tahun Penjara, dan Terdakwa III Rusly Rusmali, SE. MBA diponis 1 tahun enam Bulan penjara.

Dari hasil putusan Majelis Hakim PN konawe saudara Rusly Rusmali, SE. MBA merasa dirugikan dan menganggap dirinya tak bersalah atas dasar itu dia mengajukan kasasi/banding.

Penulis : Sarman
Editor   : Redaksi

Komentar