Konawe Utara. Sultraupdate.id- Kepolisian Resor Kabupaten Konawe Utara (Konut), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sepak terjang di awal Tahun 2024 dengan keberhasilan mengungkap sejumlah kasus narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Sejak bulan Januari awal tahun 2024, Polres Konut melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 20,19 Gram
Kapolres Konawe Utara, AKBP Prio Utomo, SH.,S.I.K mengungkapkan, bahwa Berdasarkan LP/01/A/1/2024/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, tanggal 11 Januari 2024, Polres Konawe Utara berhasil amankan tersangka Inisial (R) di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima, Konawe Utara dengan barang bukti 0,67 Gram sabu.
Sedangkan tersangka kedua berdasarkan LP/02/A/1/2024/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, tanggal 13 Januari 2024 Polres Konut berhasil mengamankan tersangka inisial (IS), di Desa Puulemo Kесamatan Lembo Konut, dengan barang Bukti 19,52 Gram Sabu
Pihaknya menambahkan untuk jaringan dari kedua tersangka ini juga masih dalam pengejaran dan pengembangan termaksud sindikatnya oleh tim Opsnal narkoba dan di back Up oleh tim Sus Polres Konawe Utara, yang mana indikasi saat ini di ketahui banyaknya pemain baru yang mulai masuk di wilayah Konawe Utara dan juga mereka melintas antar Kota dan propinsi yakni di Morowali
“Wilayah Konawe Utara sebagai lintas sambungan, untuk itu, kami akan terus intens melakukan penindakan dan monitoring supaya khususnya di wilayah Kabupaten Konawe Utara benar-benar bisa kita minimalisir terhadap para pelaku-pelaku narkoba terutama sindikat yang akan bermain-main menjadikan basecamp di Konawe Utara ini,” ungkap Kapolres kepada awak media saat melakukan pres Rilis di halaman Mako Polres Konut. Kamis, 1/02/2024
pihaknya mengklaim jika keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak termaksud laporan dari masyarakat saat di lakukan nya kegiatan Jum’at curhat
Selanjutnya kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Komentar