Konut. Sultraupdate. Id- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konut kembali menggelar sosialisasi Arsip Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kegiatan tersebut, berlangsung di Kecamatan Lembo.
Acara itu dihadiri Pemerintah Kecamatan, Kelurahan Desa, BPD Desa se-Kecamatan Lembo Pemerintah Kecamatan Lembo bersama kepala desa dan lurah terlihat antusias mengikuti sosialisasi tersebut.
Hal itu, dinilai sangat penting untuk memahami lebih detail pentingnya pengelolaan arsip dan manfaatnya.
Ditempat itu, Kepala Dinas Perpustakaan Konut, Djunaedi melalui Kabid Penyelenggara Kearsipan Sabdar, menerangkan, sosialisasi Arsip Pemerintahan Desa dan Kelurahan dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan secara bertahap.
Dijelaskan, acara yang dilangsungkan sebagaimana diamanatkan pasal 3 undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa, tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya Serta lanjut Sabdar, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan negara dan hak keperdataan.
Lain dari itu, keselamatan dan keamanan arsip keamanan aset nasional, dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional.
Sebab kata dia, baik desa dan kelurahan adalah sebagai Kesatuan masyarakat hukum memiliki batas. Batas wilayah yang berwenang untuk mengatur, dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Hal itu lanjutnya, berdasarkan asal usul, serta adat istiadat setempat yang diakui, dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia
“Kewenangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kabupaten kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada Desa dalam kurung secara berlangsung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya diacara itu.
Ditempat itu, lebih jauh ia menjelaskan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk, dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, dan komunikasi.
Yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara Pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Inilah yang menjadi dasar utama kita melaksanakan sosialisasi tentang kearsipan, karena sangat penting untuk kita ketahui tentang pentingnya kearsipan,” pungkasnya
Komentar