Oknum Kasek SMA di Bombana diduga Lakukan Pungli, Ketua IMPIB Kendari Desak Kadis Dikbud Sultra Segera Evaluasi

Bombana, Sultraupdate.id – Oknum kepala sekolah SMA di kabupaten Bombana di duga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada guru honorer yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023

Hal ini terungkap karena salah satu guru merasa resah dan merasa tertekan karena tidak mempunyai uang untuk memenuhi permintaan kepala sekolah.

Bentuk pungli yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut guru honorer yang dinyatakan lulus diwajibkan membayar sebanyak Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai bentuk terima kasih kepada atasan

Menurut korban pungli Inisial (MNF) yang enggan di sebutkan identitasnya menuturkan kepada wartawan bahwa adanya permintaan dana sebesar Rp 25.000 .000 (dua puluh Lima juta rupiah) pada honorer yang dinyatakan lulus PPPK tersebut benar adanya.

“Saya bersama teman dimintai uang dengan alasan sebagai tanda terima kasih karena kepala sekolah tersebut telah membantu meloloskan kami dari honorer menjadi pegawai PPPK tersebut, tetapi sebelumnya tidak ada perjanjian antara kami dengan kepala sekolah tersebut, “Ungkap MNF. Jum’at, 21/06/2024.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Konawe Selatan Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan Nelayan Laonti

MNF mengatakan Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini harusnya menjadi momen bahagia bagi kami guru honorer Prioritas (P1, P2, P3 dan P4) maupun non prioritas namun disisi lain kami merasa kecewa terhadap kepala sekolah yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pundi-pundi penghasilan,”Kata MNF dengan nada kecewa.

“bahkan saya sudah hubungi orang tua untuk menjual aset yang ada untuk membayar permintaan kepala sekolah namun orang tuaku masih berusaha untuk mencari, sebenarnya saya sangat keberatan tapi saya juga terdesak. Kata, “MNF.

Menanggapi kejadian ini Asri Ainun selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB) Kendari mengecam tindakan dan perilaku oknum kepala Sekolah tersebut.

“masalah ini tidak boleh dibiarkan begitu saja akan tetapi harus segera ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara selaku pihak yang mempunyai wewenang hal ini. Karena masalah ini termasuk pungli. “Kata Ainun

Asri Ainun meminta kepada kepala Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Tenggara secepatnya untuk mengroscek atau mengevaluasi satu persatu Kepala Sekolah SMA yang ada di Bombana karena adanya dugaan pungli kepada pegawai Hinorerr yang dinyatakan lulus PPPK.

BACA JUGA :  Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Bupati Konut Ajak Seluruh Lapisan Tegakkan Nilai Konasara

“Saya minta kepada pihak pihak terkait segera untuk ditindaki oknum kepala sekolah yang melakukan pungli tersebut, “Pintanya.

Lanjut Ainun, Jika masalah ini tidak di tindak lanjuti atau di abaikan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara maka kami IMPIB Kendari akan melakukan aksi kemanusian untuk saudara kami yang tertindas, “Tegasnya.

Kata Ainun, Sangat Ironis pemerintah telah melarang segala bentuk pungutan liar dengan alasan apapun untuk kepentingan pribadi dan hal ini sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah karena bisa di jerat hukum pungli sudah di atur dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1 atau paling lama 9 tahun pidana penjara.

“Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi, “Pungkasnya.

Komentar