Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sulitra), melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konut sukses menggelar sosialisasi Arsip Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Kesuksesan itu dilihat dari antusiasme para peserta yang hadir dalam acara pemerintahan tersebut.
Sosialisasi kearsipan berlangsung di Kecamatan Molawe, Jumat 7 Juni 2024. Acara itu dihadiri Pemerintah Kecamatan, seluruh Pemerintah Kelurahan, Desa, BPD Desa se-Kecamatan Molawe,
Kepala Dinas Perpustakaan Konut, Djunaedi melalui Kabid Penyelenggara Kearsipan, Sabdar, menerangkan, sosialisasi Arsip Pemerintahan Desa dan Kelurahan dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan secara bertahap. Untuk awal, berlangsung di kecamatan Andowia.
Dijelaskan, acara yang dilangsungkar
sebagaimana diamanatkan pasal 3 undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Serta lanjut Sabdar, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan negara dan hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip keamanan aset nasional, dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional.
Sebab kata dia, baik desa dan kelurahan adalah sebagai Kesatuan masyarakat hukum memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur, dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, serta adat istiadat setempat yang diaku, dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.
“Kewenangan pemerintah desa dalam
penyelenggaraan urusan pemerintah sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. Urusan
pemerintahan yang menjadi kabupaten kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada Desa dalam kurung secara berlangsung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya diacara itu.
Diterima itu, lebih jauh ia menjelaskan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk, dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara Pemerintahan daerah lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Inilah yang menjadi dasar utama kita melaksanÉ™kan sosialisasi tentang kearsipan, karena sangat penting untuk kita ketahui tentang pentingnya kearsipan,” ujarnya
Dia menambahkan, dalam amanat undang-undang nomor 343 tahun 2009 tentang kearsipan terbagi dua bagian yakni arsip dinamis dan arsip statis Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip, dan disimpan selama jangka waktu tertentu sedangkan, arsip statis adalah arsip yang dihasikar oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, setelah habis retensinya, dan keterangan di permanenkan yang telah diverifikas baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Iindonesia atau lembaga kearsipan.
“Kenapa arsip penting secara umum, karena memilik fungsi sebagai pusat informasi, dokumentasi, dan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi,” jelasnya.
Tentang naskah dinas lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Konawe Utara sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang naskah dinas lingkungan pemerintahan daerah, dan arsip lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, serta mewujudkan tertib Efisiensi, dan efektivitas administrasi guna peningkatan pelayanan publik, sehingg perlu penyeragaman tata naskal dinas lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 3 tentang naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah dan segera Menindaklanjuti beberapa ketentuan tentang unsur-unsur pembuatan naskah dinas antara lain penggunaan kertas penentuan batas dan ruang tepi tangan dan stempel sebelum diterapkannya Peraturan Bupati berkaitan dengan tata naskah dinas: mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah sebagai dasar penomoran surat pemberkasan penataan penyusutan, dan penemuan kembali arsip.
Komentar