Konawe Utara. Sultraupdate. Id- H. Ikbar, SH,.M.H sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara yang terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, resmi mengajukan pengunduran diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Pengunduran diri itu dilayangkan pasca dirinya mengatakan sikap siap untuk maju sebagai calon bupati pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Turut menyerahkan berkas pengunduran diri itu yakni ketua DPC Partai PBB Konawe Utara, Herman Sewani, SH. Bersama anggota Partai PBB Abdul Halim Alkaf
“Berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 426 serta PKPU 6 pasal 48 bahwa partai politik sebagai peserta pemilu bisa melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai mekanisme yang di maksudkan dalam poin pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum yang mengatur tentang hal tersebut di atas.
pada pemilihan umum tahun 2024 KPU Kabupaten Konawe utara telah menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Konawe Utara hasil Pemilu tahun 2024 sebanyak 20 orang calon terpilih sesuai dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten Konawe utara melalui surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 552 tahun 2024
dalam perjalanan menjelang pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konawe utara hasil Pemilu tahun 2024 terdapat 2 partai politik yang mengusulkan penggantian calon terpilih anggota DPRD Konawe utara tahun 2024, yakni Partai NasDem pada daerah pemilihan Konawe utara 3 atas nama bapak Sudiro, S.H,.M.H dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada daerah pemilihan konawe utara 3 atas nama bapak IKBAR, S.H., MH.
berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 mengenai ketentuan calon anggota DPRD Provinsi DPRD Kab/Kota, yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan calon terpilih pada angka 2 poin C yang pada kesimpulannya bahwa proses penggantian calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota memedomani ketentuan pasal 426 UU 7 tahun 2024 dan pasal 48 PKPU 6 tahun 2024.
ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kab.Konowe Utara Naim, S.H. menyampaikan, bahwa berdasarkan mekanisme perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum tersebut diatas yang kemudian KPU Kab.Konawe utara melakukan proses penggantian calon terpilih.
Kata Naim, sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 5 pada PKPU 6 tahun 2024 “KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada partai politik yang sama didapil yang bersangkutan
Sesuai ketentuan tersebut diatas KPU Kabupaten Konawe utara telah menetapkan penggantian calon terpilih hasil pemilu 2024 pada anggota DPRD terpilih Konawe utara atas nama Ikbar, S.H,MH. kepada bapak Abdul Halim Alkaf melalu Surat Keputusan KPU Kab. Konawe Utara nomor 738 perubahan kedua atas Surat keputusan KPU Kab.Konawe Utara nomor 552 tertanggal 8 Agustus 2024
Komentar