Marthen Minggu Menampik Isu Terkait Dana Pinjaman Pemda Konut Yang Dinilai Tidak Mendasar

Konawe Utara. Sultraupdate.id- Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthen Minggu menampik isu terkait dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut yang dinilai tidak mendasar.

Seluk beluk usulan pinjaman senilai Rp 200 miliar pada Bank Sultra, Marthen Minggu, paham terkait prosesnya. Makanya dirinya meluruskan informasi agar tidak membias ditengah momentum hajatan demokrasi.

Apalagi, isu yang sampai saat ini terbilang sesat tak berdasar, seolah Pemkab Konut salah dalam mengambil sebuah keputusan mendapat tanggapan datar.

“Jangan hanya karena komoditas dan kepentingan politik, lantas membuat opini yang tidak berdasar dan menyesatkan ditengah publik,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pinjaman Pemkab Konut telah melewati serangkaian proses tahapan yang telah diatur oleh regulasi. Disetujui DPRD dan aturan perundang-undangan memperbolehkan Pemkab mengajukan pinjaman.

Pinjaman yang diajukan oleh Pemkab Konut mulai berproses sejak Juli 2021, dengan APBD Konut kurang lebih Rp 1,6 triliun. Sementara APBD Konut mencapai Rp 2,3 triliun pada tahun 2024.

“Bersamaan dengan pelunasan angsuran oleh pemerintah daerah pada Bank Sultra,” jelasnya.

Marthen Minggu menegaskan, Pemkab Konut dalam mengajukan pinjaman itu tak ada yang salah, dasar hukumnya jelas. Yakni Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada Pasal 155 ayat 1,2, dan 3.

“Dijelaskan pinjaman bisa bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, serta lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, itu dasar hukumnya,” ujar Marthen Minggu, yang ditemui dikediamannya. Senin, 02 September 2024.

BACA JUGA :  BAP DPD RI Gelar Rapat Konsultasi Dengan BPK Provinsi Sultra

Marthen Minggu menegaskan, kebijakan pinjaman yang diambil oleh Pemkab Konut saat itu diperuntukan untuk pemberdayaan daerah dalam menunjang kegiatan sektor publik. Seperti pembangunan kawasan perkotaan Wanggudu dan lainnya.

Dengan dasar hukum itu, awalnya Pemkab berencana meminjam pada Bank Jawa Barat (BJB), dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Konut. Meski belakangan, pinjaman tersebut berahli pada Bank Sultra.

Marthen Minggu menceritakan, tanggal 30 Juli Tahun 2021, Bupati menyurat dalam bentuk permohonan pinjaman daerah pada Bank Jawa Barat, yang disusul surat permohonan suku bunga pada tanggal 2 Agustus 2021.

Sebelum pengajuan pada Kemendagri, terlebih dahulu dilakukan rapat persetujuan permintaan dana pinjaman oleh DPRD Konut. Sehingga DPRD mengagendakan pertemuan dikantor DPRD yang dihadiri 9 SKPD dan 15 anggota DPRD Konut, termasuk pak Sudiro hadir dan ikut menyetujui dana pinjaman. Rapatnya itu digelar 30 Agustus 2021.

Pada tanggal 21 Oktober 2021, turun surat dari Bank Jawa Barat (BJB) dengan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Pemkab Konut. Diantara persyaratan tersebut adalah SK Bupati, termasuk persetujuan DPRD, diantaranya 15 Anggota DPRD Konawe Utara ikut menyetujui sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Syarat itupun dipenuhi Pemkab Konut.

BACA JUGA :  Jalin Kolaborasi Kerja Yang Baik, Bagian Umum dan Dispar Sukses Antar Pemda Konut Juara 2 di Sultra Tenun Karnaval 

Dalam prosesnya, pinjaman yang sudah disetujui DPRD Konut ke Bank BJB, terdengar oleh gubernur. Sehingga Direktur Bank Sultra dipanggil agar pihak Bank Sultra memberikan pinjaman ke Pemkab Konut dengan suku bunga yang sama dari Bank Jawa Barat, dengan pertimbangan Pemkab Konawe Utara salah satu pemegang saham di Bank Sultra.

Marthen Minggu melanjutkan setelah ada titik temu dengan Bank Sultra, pihak BJB datang bersama Bank Sultra di Konawe Utara dan menggelar rapat di rujab Bupati Konut. Poin rapat tersebut, BJB tidak mempersoalkan pinjaman Pemkab Konut berahli ke Bank Sultra.

“Namanya bank daerah tetap memiliki kode etik, kecuali bank daerah setempat tidak menyanggupi permintaan pinjaman, baru mereka (BJB) ambil alih,” lanjutnya.

Mestinya, publik harus garis bawahi, dana pinjaman sebesar Rp 200 miliar tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan tetap berada di Bank Sultra.

Pemkab Konut hanya sebatas mengajukan rancangan pembangunan berdasarkan kebutuhanya, mengajukan rancangan pembangunan berdasarkan besaran pengajuan dana pinjaman.

“Jadi kegiatannya itu sudah dilampirkan ke Bank Sultra, bukan uang itu masuk di atur oleh Pemda, bukan seperti itu. Karena rancangan kegiatan Pemkab dikoreksi langsung oleh Bank Sultra, setelah dibahas satu per satu, yang di ACC Rp 200 miliar yang lolos,” pungkasnya.

Marthen Minggu juga menegaskan jika dana pinjaman itu ditargetkan akan dilunaskan pada tahun 2024 ini.

Komentar