Sangsi Pidana Menanti Jika ASN, Kades Atau Lurah,TNI Dan Polri Tidak Netral Pada Pilkada 2024

Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Tahapan Pemilihan Kepada Kadaerah serentak tahun 2024 pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memasuki tahapan Rekapitulasi dan Penetapan DPT mulai Sabtu, 14-21 September tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) 07 tahun 2024. Pada hari Minggu, 22 September hingga Rabu, 27 November 2024 adalah pengumunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

sementara di Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 08 Tahun 2024. 22 September adalah penetapan Pasangan calon, selanjutnya 23 Sepetember adalah pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Berkaitan dengan itu, bawaslu Kabupaten Konawe utara melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ashar, ST menegaskan, bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran Administrasi, Pidana, Pelanggaran Kode etik Penyelenggara dan Pelanggaran netralitas ASN, Netralitas Kepala Desa dan TNI-POLRI.

Ashar juga menuturkan terkait dengan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Wawoheo, Kecamatan Wiwirano, Badan Penggawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara akan melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada surat edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yaitu:

Dia menambahkan, bahwa dalam undang-undang Pilkada, larangan kepala desa untuk mendukung atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertuang pada pasal 71 ayat (1) yang menentukan bahwa “ Kepala desa atau sebutan lainnya atau Lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon,” Ungkap Ashar saat di konfirmasi, Kamis, (19/09/2024)

Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kepala desa juga dilarang untuk melibatkan diri dalam kampaye pemilihan, hal ini diautur pada pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, yang menentukan bahwa “dalam kampaye pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah dan Perangkat desa atau sebutan lainnya Perangkat kelurahan,” Terangnya

BACA JUGA :  Hari Terkahir Ikbar-Abuhaera Jalani Tes Pisikologi di RSUD Kota Kendari Keduanya Dinyatakan Sehat Dan Layak Jadi Cakada

Pihaknya menyebutkan bahwa, kedua bentuk pelanggaran tersebut diancam dengan sangsi pidana penjara sebagaimana diatur pada pasal 188 dan pasal 189 UU Pilkada.

Karena itu, Penangan pelanggaran Netralitas kepala desa dilakukan dalam dua ranah hukum, yakni (a) Hukum Pemerintah desa yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

dan (b) Hukum Pemilihan kepala daerah yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan
Pelanggaran netralitas Kepala Desa.

Dalam ranah hukum Pemerintah Desa kata dia, merupakan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam pasal 29 UU Desa, yakni membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu yang ikut serta terlihat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Pelanggaran Netralitas kepala desa dalam ranah hukum pemilihan kepala daerah merupakan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, yakni membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggaran terhadap larangan Kepala desa sebagaimana dimaksud pada pasal 29 UU desa dikenai sanksi Administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi Administrasi tidak dilaksanakan, maka dilakukakan tindakan pemberhentian tetap yang dilaksanakan oleh Bupati. Sedangkan pelanggaran terhadap larangan kepala desa sebagai mana dimaksud pada pasal 71 ayat (1) UU Pilkada dikenai sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 188 UU pilkada.

Dalam hal pengawas pemilihan menemukan dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam pasal 29 UU Desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan dan atau sebelum memasuki tahapan masa kampanye, maka berdasarkan keputusan pleno Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota sebagai penjabat yang berwenang menjatuhkan sanksi Administrasi, dengan ditembuskan kepada Menteri dalam negeri melalui direktur Jendral Bina desa dan direktur Jenderal Otonomi daerah, dan kepada Gubernur dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintah Pusat dan Daerah

BACA JUGA :  Sangsi Pidana Menanti Jika ASN, Kades Atau Lurah,TNI Dan Polri Tidak Netral Pada Pilkada 2024

Sedangkan Dalam hal pengawas pemilihan menerima laporan dugaan pelanggraran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam pasal 29 UU desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan dan atau sebelum memasuki tahapan masa kampaye, maka terhadap laporan tersebut dilakukan kajian awal dan diplenokan oleh bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten Kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati/Walikota sebagai pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, dengan ditembuskan kepada Menteri dalam negeri melalui direktur jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dan kepada gubernur dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintahan Pusat di Daerah, sesuai dengan Ketentuan pasal 12 ayat (4) peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota.

Dalam hal pengawas pemilihan menemukan atau menerima laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam pasal 29 UU Desa larangan kepala desa sebagaiamana dimaksud pada pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, sepanjang pasangan calon telah ditetapkan dan telah memasuki masa tahapan kampaye, maka penangananya dilakukan berdasarkan ketetentuan peraturan badan Pengawas Pemilu tentang penangan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan peraturan Bersama Ketua badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung tentang sentra Penegakan hukum terpadu pemilihan.

“Oleh kerana itu, menindaklanjuti Video yang beredar dimedia sosial dan pada hari yang sama ada laporan yang masuk oleh Masyarakat tentang Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Bawaslu Konawe utara sementara dalam penanganan oleh panwas dikecamatan yang nantinya akan diteruskan kekabupaten dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap Ashar

Komentar