Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Melalui rapat koordinasi bersama seluruh stakholder terkait, Pemerintah daerah kabupaten Konawe Utara akhirnya menetapkan petunjuk Teknis terkait mekanisme penggunaan jasa pincara di Desa Sambandete.
Rapat koordinasi yang dihelat di Aula kantor BPBD Konut, Kamis, (24/04/2025) itu sebagai wujud kepedulian Pemda Konut dalam meminimalisir adanya insiden kecelakaan oleh para pengguna jasa penyebrangan dan konflik antara masyarakat yakni pemilik rakit.
Terkait hasil akhir dari rapat koordinasi tersebut, Pemda bersama stakholder menetapkan sejumlah poin penting sebagai rambu-rambu. Adapun hasil tersebut yakni:
1. Setiap rakit atau pincara tidak bole diparkirkan di atas jembatan
2. Pemilik pincara tidak boleh memarkirkan kendaraanya di area bongkar muat
3. Penumpang wajib turun dari kendaraan saat naik pincara kecuali driver atau supir
4. Kendaraan menggunakan parkiran 1 jalur baju jalan bagian kiri dengan tertib
5. Titik bongkar muat kendaraan roda dua dan empat dipisahkan
6.Tidak memarkir pincara di area jalur utama yang di lewati kendaraan roda enam
7. Pemilik kios wajib melaksanakan penataan kios sesuai ketentuan pemerintah setempat
8. Pemilik kios wajib menjaga kebersihan lingkungan
9. Seluruh pengguna jalan wajib mengikuti aturan buka tutup lalu lintas yang diarahkan
10. Seluruh pengguna pelayanan penyebrangan wajib mengambil nomor antrian kepada petugas
11. Rakit Pemda dalam hal ini BPBD tidak boleh dihalangi dalam kegiatan pemuatan penumpang dan kendaraan yang sifatnya darurat
12. Pemilik pincara menyediakan tali pengikat motor dan kayu pengganjal ban mobil.
Selain itu, pembagian jadwal juga mulai akan diberlakukan termaksud kelayakan rakit yang hendak akan digunakan, dimana pemda juga menetapkan standar kelayakan pincara yakni:
Setiap rakit yang dibuat khusus untuk mobil minimal mempunyai gabus sebanyak 20 dan dapat dipastikan dalam kondisi baik serta aman, sementara pincara khusus motor wajib memiliki minimal 8 gabus yang juga di lengkapi dengan papan landasan yang kuat.
Tidak hanya itu, Masing-masing pemilik pincara juga wajib menyiapkan pelampung sesuai jumlah penumpang, dan kendaraan roda empat yang hendak melintas harus menurunkan penumpang serta menurunkan kaca mobil, selanjutnya menyediakan tali pengikat motor dan kayu pengganjal ban mobil, terkahir pincara motor maksimal memuat 2 motor dan 4 penumpang.







Komentar