Koalisi ini menyambut baik komitmen Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyampaikan bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal akan dilakukan tanpa kompromi, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Pernyataan Bahlil sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Bagi Koalisi, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik kotor yang selama ini merugikan masyarakat dan lingkungan.
Menurut Hendrik, Koordinator Koalisi Keadilan Tambang Konut, dukungan terhadap kebijakan ini tidak berarti tanpa kritik dan pengawalan.
“Kami mendukung penuh sikap pemerintah dalam memberantas tambang ilegal. Tetapi kami juga mengingatkan penindakan jangan hanya berhenti pada penambang kecil, melainkan juga menyasar perusahaan besar yang terang-terangan melanggar hukum, merusak lingkungan, dan menyingkirkan kontraktor, tenaga kerja serta UMKM lokal,” tegas Hendrik saat dikonfirmasi. Selasa, 26/08/2025.
Lanjut Hendrik menilai, bahwa tambang Ilegal masih marak di Konawe Utara, karena itu pihaknya menyebutkan adanya sejumlah praktik pelanggaran hukum yang masih banyak terjadi di Konawe Utara:
- Perusahaan beroperasi tanpa IUP dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
- Tetap beraktivitas meski hanya mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kuota nol.
- Melakukan pembukaan lahan besar-besaran tanpa reklamasi.
- Mengabaikan kewajiban bermitra dengan kontraktor lokal dan UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU Minerba serta Pasal 151 UU No. 2 Tahun 2025.
“Ini jelas bentuk pelanggaran. Tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mengkhianati keadilan sosial bagi rakyat lokal,” ujar Hendrik.
Koalisi Sebagai Mitra Kritis
Hendrik menegaskan bahwa peran Koalisi sebagai pengawas dan mitra kritis pemerintah dalam memastikan keadilan dan transparansi sektor tambang. Tiga fokus utama mereka antara lain:
1. Mengawal penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan perusahaan nakal.
2. Memastikan keterlibatan kontraktor lokal, tenaga kerja, dan UMKM dalam rantai bisnis pertambangan.
3. Mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.
“Perusahaan tambang hanyalah tamu di tanah ini. Mereka wajib tunduk pada hukum, menghormati rakyat, dan berkontribusi nyata pada kesejahteraan lokal. Bila tidak, rakyat berhak bersuara dan pemerintah wajib bertindak,” lanjutnya
Pesan untuk Pemerintah dan Perusahaan: Koalisi mengapresiasi pembentukan satgas penertiban kawasan hutan







Komentar