Bawaslu Konawe Utara Awasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Konawe Utara. Sultraupdate.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di luar tahapan Pemilu tahun 2025. Fokus pengawasan kali ini adalah pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas, yang dilakukan oleh KPU Konawe Utara di sejumlah kecamatan.

Pengawasan uji petik DPB Triwulan III ini dilakukan secara bertahap oleh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Konawe Utara, dan dimulai pada tanggal 11 September 2025. Pada tahap pertama, kegiatan pengawasan dilakukan di delapan kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:

Kecamatan Asera: 2 pemilih
Kecamatan Andowia: 4 pemilih
Kecamatan Landawe: 2 pemilih
Kecamatan Langgikima: 3 pemilih
Kecamatan Molawe: 4 pemilih
Kecamatan Lasolo: 11 pemilih
Kecamatan Lembo: 10 pemilih
Kecamatan Sawa: 9 pemilih
Total sampel: 45 pemilih

Tahap kedua dilanjutkan pada tanggal 17 September 2025, yang mencakup enam kecamatan lainnya, dengan total 39 pemilih, yaitu:

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Paparkan Visi Jabar Masa Depan Berkelanjutan dalam Forum Dunia di Los Angeles

Kecamatan Oheo: 5 pemilih
Kecamatan Wiwirano: 6 pemilih
Kecamatan Lasolo Kepulauan: 6 pemilih
Kecamatan Wawolesea: 9 pemilih
Kecamatan Sawa: 2 pemilih
Kecamatan Motui: 10 pemilih

Ketua Bawaslu Konawe Utara, Isbar, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses Coklit terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kami memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan sehingga hak pilih masyarakat Konawe Utara tetap terlindungi. Pengawasan yang kami lakukan bersama pimpinan dan staf adalah bagian dari komitmen menjaga kualitas daftar pemilih,” tegas Isbar.

Fokus Pengawasan Bawaslu

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu Konawe Utara memberikan perhatian khusus terhadap beberapa hal penting:

1. Keakuratan data pemilih baru, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang telah meninggal dunia.

2. Pencatatan data pemilih rentan, termasuk pemilih disabilitas, pemilih pemula, dan warga di daerah terpencil.

3. Kepatuhan petugas terhadap prosedur Coklit terbatas.

4. Keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat.

BACA JUGA :  Sangsi Pidana Menanti Jika ASN, Kades Atau Lurah,TNI Dan Polri Tidak Netral Pada Pilkada 2024

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Konawe Utara ingin memastikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2025 dapat tersusun secara valid, mutakhir, dan inklusif, sebagai dasar penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Konawe Utara, Ashar, turut mengajak masyarakat untuk aktif dalam proses pengawasan ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Konawe Utara untuk berperan aktif mengawasi dan memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih. Laporan dan masukan dari masyarakat sangat penting untuk menyempurnakan data pemilih,” tambah Ashar.

Imbauan Kepada Masyarakat

Bawaslu Konawe Utara juga mengimbau seluruh masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan data pemilih dan segera melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga integritas daftar pemilih.

Kontak Informasi:
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran, Kel. Wanggudu, Kec. Asera
Email: bawaslu.konut@gmail.com

Komentar