Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Bupati Konawe Utara, Ikbar, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Republik Indonesia (Satgas PKH) di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (16/10/2025).
Tim Satgas yang dipimpin oleh Kombes Bambang Hari Wibowo hadir guna memberikan pemahaman terkait penertiban kawasan hutan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, Forkopimda, Sekda Safruddin, sejumlah Kepala OPD terkait, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Satgas dan menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurutnya, peraturan tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib dan berkeadilan.
“Konawe Utara memiliki sumber daya alam yang besar. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, kita berharap pembangunan dapat berjalan cepat, tetapi juga tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Bupati Ikbar.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam berperan aktif pada proses sinkronisasi data spasial, penegasan batas kawasan, inventarisasi penguasaan lahan, serta penyusunan solusi sosial bagi masyarakat yang telah lama tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Dengan aturan ini, kita berharap tidak ada lagi tumpang tindih izin, konflik tenurial, ataupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menyambut langkah ini dengan penuh komitmen,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Satgas PKH serta berterima kasih atas kerja sama dan perhatian pemerintah pusat terhadap pengelolaan kawasan hutan di Konawe Utara.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas, Kombes Bambang Hari Wibowo, dalam paparannya menyampaikan fokus utama Satgas PKH, yakni:
- Penagihan denda administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan,
- Penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dikuasai secara ilegal, dan
- Pemulihan aset negara yang terkait dengan kawasan hutan.
Kombes Bambang menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan agar kawasan hutan negara dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan momentum kolaborasi nyata demi masa depan alam dan kehidupan yang lebih baik di Konawe Utara.







Komentar