17 ASN Konawe Utara Dipecat, Mayoritas Terseret Kasus Korupsi

Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melanggar hukum dan disiplin. Dari jumlah tersebut, 14 ASN dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tiga lainnya dikenai Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS).

Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara. Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya, benar 17 ASN yang diberhentikan, 14 orang akibat kasus hukum tindak pidana korupsi, tiga diantaranya indispliner atau melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN,” katanya usai ditemui dikantornya pada Senin (5/1/2026).

BACA JUGA :  Bupati Konawe Utara Hadiri Gala Dinner Rakornas PHD 2025: Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abuhaera menjelaskan bahwa profesi ASN hingga kini masih menjadi pekerjaan yang sangat diminati masyarakat karena dinilai memberikan jaminan stabilitas kerja dan kesejahteraan. Namun demikian, ia menekankan bahwa status sebagai ASN tidak hanya soal memperoleh pekerjaan, melainkan juga mengandung tanggung jawab besar, loyalitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi perhatian bagi ASN lingkup Pemkab Konut, mengingat setiap tahun ribuan masyarakat berlomba mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa baik PNS maupun P3K dan P3K PW dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga etika, serta menjunjung tinggi profesionalisme. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berharap sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan negara.

BACA JUGA :  Anggaran Jadi Tantangan, PPPK Paruh Waktu Ditimbang Ulang

“14 orang PTDH dan 3 PDH TAPS berlaku sejak 2 Januari 2026,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemberhentian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Aturan tersebut diperkuat dengan sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen ASN, antara lain PP Nomor 11 Tahun 2017 (yang disesuaikan dengan UU ASN terbaru) serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur secara rinci alasan pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat, termasuk pelanggaran disiplin berat dan tindak pidana.

Komentar