Konawe Utara. Sultraupdate.id- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) mengambil langkah tegas usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa di tengah proses transisi kepegawaian.
Melalui Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, Pemkab Konut secara resmi menginstruksikan seluruh camat agar memperketat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa di wilayah masing-masing. Pengawasan tersebut menjadi krusial guna mencegah munculnya kebijakan sepihak di tingkat desa.
Instruksi tersebut secara eksplisit melarang Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu. Larangan ini berlaku hingga diterbitkannya regulasi lanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas roda pemerintahan desa serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pengawasan camat menjadi kunci agar tidak terjadi pergantian perangkat desa atau BPD secara sepihak, khususnya terhadap mereka yang telah lulus PPPK-PW, sambil menunggu aturan teknis berikutnya,” demikian substansi arahan yang disampaikan Sekda Konut.
Kebijakan tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 410/28/2026 yang diterbitkan pada 5 Januari 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Konawe Utara sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui instruksi ini, Pemkab Konut berharap dapat tercipta kepastian hukum, ketenangan birokrasi desa, serta keberlanjutan pelayanan pemerintahan desa. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak aparatur desa yang telah lulus PPPK Paruh Waktu, sekaligus menjaga profesionalisme dan tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







Komentar