SULTRA. Sultraupdate. id- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Ansar, warga Sulawesi Tenggara, oleh PT Konutara Sejati di Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menuai sorotan publik. Kasus ini mencuat di tengah dominasi pekerja dari luar daerah di wilayah tambang, memunculkan kritik terhadap keberpihakan perusahaan pada tenaga kerja lokal.
Ansar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak aturan ketenagakerjaan, melainkan menolak keputusan sepihak yang diambil tanpa dialog dan tanpa menghargai pengabdiannya.
“Saya tidak menolak aturan. Saya tidak menolak hukum. Yang kami tolak adalah keputusan sepihak yang mengabaikan dialog, menghapus pengabdian saya, dan menempatkan saya seolah-olah tidak pernah berkontribusi,” ujar Ansar kepada awak media. Selasa, (3/2/2026)
Ia menilai PHK ini mencerminkan persoalan struktural dalam praktik pertambangan di Sulawesi Tenggara, di mana perusahaan dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat setempat.
“Tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara berdiri di atas ruang hidup masyarakat Sulawesi Tenggara. Ketika warga Sulawesi Tenggara justru disingkirkan dari kesempatan kerja tanpa proses yang adil, sesungguhnya perusahaan sedang memutus kontrak sosialnya dengan masyarakat. Di titik inilah tambang kehilangan legitimasi moral,” tegasnya.
Sorotan kian tajam karena PHK terjadi saat banyak pekerja dari luar Sulawesi Tenggara masih aktif bekerja, yang dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip good mining practice.
“Jika negara membiarkan praktik PHK sepihak terhadap warga Sulawesi Tenggara terus berlangsung, maka pembangunan pertambangan hanya akan melahirkan paradoks sumber daya alam dieksploitasi atas nama kesejahteraan, tetapi manusia Sulawesi Tenggara justru dikorbankan. Ini bukan kemajuan. Ini kemunduran etika industri,” katanya.
Kasus ini kini diarahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara. Ansar mendesak Disnaker Sultra segera memeriksa prosedur PHK dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran, termasuk membatalkan surat PHK yang dinilai menggunakan dasar hukum yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
“Saya juga meminta Disnaker Sultra agar segera mendesak PT. Konutara Sejati untuk membatalkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak terhadap diri saya demi hukum. Karena dasar hukum yang di lampirkan pada surat PHK adalah UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 158 ayat 1 dan UU tersebut telah dibatalkan oleh Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003”, pintanya.
Publik juga menuntut pengawasan ketat terhadap komposisi tenaga kerja dan kewajiban perusahaan PMA dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh absen. Jika Disnaker Sultra membiarkan PHK sepihak terhadap warga Sulawesi Tenggara terus terjadi, maka ini menjadi penilaian buruk dan membuka ruang pelanggaran yang lebih luas,” ujar Ansar.
Kasus ini menjadi ujian bagi keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja lokal di tengah ekspansi industri pertambangan.







Komentar