Konawe Utara. Sultraupdate. Id– Komitmen Polres Konawe Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Terduga pelaku berinisial AD alias A (25), seorang mahasiswa asal Desa Puulemo, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, tim kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang menguatkan dugaan sebagai pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara mewakili Kapolres Konawe Utara.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram, 23 potongan pipet plastik, serta 1 unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar guna memastikan kandungan zat narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.







Komentar