Perbub Nomor 13 Tahun 2025 Resmi Disosialisasikan, Ini Rincian Tarif Retribusi Lalu Lintas di Konut

Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum peraturan tersebut resmi diterapkan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Mirwan Mansyur, SH., menjelaskan bahwa Perbub Nomor 13 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 15 Tahun 2012 yang sebelumnya dinilai memiliki cakupan terbatas.

“Perda sebelumnya hanya berlaku di wilayah terminal dengan besaran retribusi Rp5.000, sehingga ruang lingkupnya tidak meluas. Melalui Perbub ini, pengendalian retribusi difokuskan khusus pada penggunaan jalan,” ungkap Mirwan saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu, (4/2/2026).

Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait aturan baru, sekaligus edukasi mengenai fungsi retribusi lalu lintas sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kami, masyarakat dan para pengendara dapat memahami aturan ini dan ikut berpartisipasi dalam mendukung PAD daerah,” ujarnya.

Menurut Mirwan Mansyur, Perbub Nomor 13 Tahun 2025 juga mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur proses pungutan PAD, khususnya pada ruas jalan di wilayah ibu kota kabupaten yang merupakan aset milik daerah.

BACA JUGA :  Bupati Konut Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya untuk Menuntaskan Kemiskinan Ekstrim

“Sebelum Perbub ini dilaksanakan, terlebih dahulu kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara agar mereka tidak kaget dengan adanya perubahan retribusi pengendalian lalu lintas,” tegasnya.

Dalam Perbub Nomor 13 tahun 2025 tersebut, pemerintah daerah telah menetapkan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan, daya angkut, serta penggunaan jalan umum, mulai dari angkutan barang, kendaraan pertambangan, hingga penggunaan jalan untuk kegiatan di luar kepentingan lalu lintas umum.

Ketetapan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

A. Pengendalian Angkutan Barang Khusus yang Beroperasi di Jalan Umum:

1. Mobil tangki BBM/CPO non subsidi kapasitas 5.000 liter: Rp5.000 setiap kali melintas

2. Mobil tangki BBM kapasitas 10.000 liter: Rp10.000 setiap kali melintas

3. Mobil tangki BBM kapasitas di atas 15.000 liter: Rp15.000 setiap kali melintas

4. Mobil gandeng atau tempel/kontainer: Rp20.000 setiap kali melintas

5. Mobil gandeng atau tempel/alat berat: Rp20.000 setiap kali melintas

B. Pengendalian Angkutan Barang:

BACA JUGA :  Kadin Sultra Bakal Gelar Rapimprov, Anton Timbang : Sebagai Magnet Ivestasi dan Penguatan Ekonomi Lokal

1. Daya angkut 2.500 kg – 5.000 kg: Rp5.000 setiap kali melintas

2.Daya angkut 5.001 kg – 8.000 kg: Rp7.000 setiap kali melintas

3. Daya angkut 8.001 kg – 10.000 kg: Rp10.000 setiap kali melintas

4. Daya angkut di atas 10.000 kg: Rp20.000 setiap kali melintas

C. Pengendalian Penggunaan Jalan Umum Selain Kepentingan Lalu Lintas Umum:

1. Menutup seluruh akses jalan: Rp200.000 per hari

2. Menutup sebagian akses jalan: Rp.100.000 per hari

D. Pengendalian Penggunaan Jalan Umum sebagai Jalan Khusus:

1. Angkutan pertambangan memiliki izin atau rekomendasi: Rp.10.000 setiap kali melintas

2. Angkutan pertambangan tanpa izin atau rekomendasi: Rp.20.000 setiap kali melintas

3. Angkutan TBS memiliki izin atau rekomendasi: Rp.5.000 setiap kali melintas

4. Angkutan TBS tanpa izin atau rekomendasi: Rp.10.000 setiap kali melintas

Dishub Konawe Utara berharap dengan adanya regulasi ini, pengendalian lalu lintas dapat berjalan lebih tertib, infrastruktur jalan tetap terjaga, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah untuk Konawe Utara yang lebih maju dan sejahtera.

Komentar