Bupati Ruksamin Buka Sosialisasi Penggunaan Aplikasi GEMAPATAS

Konawe Utara, Sultraupdate.id– Bupati Konawe Utara H. Ruksamin membuka Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) untuk menuju Kabupaten Konawe Utara Lengkap Tahun 2023 – 2024. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Konasara, pada Kamis, (02/11/2023)

Turut dihadiri Kepala Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Sultra, Lompo Halkam yang sekaligus menjadi pemateri dalam sosialisasi itu.

Selain itu juga dihadiri Forkopimda Konut, Kepala BPN Konut, Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa dan Lurah se-Konut, serta masyarakat.

GEMAPATAS  merupakan program percepatan dari Kementerian ATR/BPN untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

Ruksamin saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan tanah merupakan aset penting yang harus dikelola secara aman tanpa sengketa. Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah  seringkali memicu sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah.

“Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemda Konut melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah Yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau lainnya yang setingkat,” Ucapnya

BACA JUGA :  Ketua BEM Unsultra Bicara Soal Netralitas Polri Jelang Pemilu 2024

Melalui Program ini lanjut Bupati, pemerintah memberikan jaminan Kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki sasyarakat dan salah satu tahapan selanjutnya adalah dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di seluruh bidang tanah yang ada di Bumi Oheo.

“Manfaat kegiatan GEMAPATAS ini sebagai bentuk upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan” ungkapnya

Dikatakan Ruksamin, Pemasangan tanda batas perlu dilakukan bukan hanya pada bidang tanah yang belum bersertipikat tetapi juga pada bidang tanah yang telah bersertipikat dengan memastikan tanda patok tetap terpelihara.

“Oleh karna itu saya berharap kepada semua Satuan Kerja, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan seluruh perangkat dibawahnya harus bisa memahami arti penting sertifikat tanah, arti penting pasang patok tanda batas” katanya

Lebih lanjut dirinya menyebut saat ini data bidang tanah Konawe Utara yang belum terdaftar/bersertifikat masih sebanyak 45.809 bidang, jika dikalkulasi bahwa setiap bidang tanah minimal membutuhkan patok sebanyak 4 buah maka jumlah patok yang harus terpasang untuk Konawe Utara Lengkap sebanyak 183.236 patok.

BACA JUGA :  Bupati Ruksamin Menerima Penghargaan Dwija Praja Nugraha Tahun 2023 Dari Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Pusat

“Suatu kesyukuran melalui dana Hibah Pemda senilai 5,1 M dalam 2 bulan kedepan (November dan Desember) Kantor BPN Konut  akan menerbitkan sertifikat tahap awal sebanyak 2.500 bidang sehingga jumlah patok yang wajib terpasang di Konut menjadi 173.236 patok” ungkapnya

Dirinya berharap agar setiap pemilik tanah melalui para Camat, Lurah dan Kepala Desa serta aparatnya untuk bersama-sama memastikan setiap bidang tanah/lahan yang dimiliki  masyarakat sudah terpasang tanda batas, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat.

Bahkan Ruksamin menjanjikan tiap Camat
yang dapat menuntaskan  sertifikat di wilayahnya masing -masing  akan dinaikan anggarannya sebesar 1 miliyar.

“Camat yang dulaun tuntas saya naikan 1 M anggarannya” tutupnya

Diketahui sebelum sosialisasi terlebih dahulu dilakukan penandatanganan fakta integritas antara Ketua BPN Konut dan Ketua APDESI Konut terkait pemasangan batas tanah baik kepemilikan masyarakat maupun Pemda.

Komentar