Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Konawe Utara, Sultraupdate.id– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara. AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Konawe Utara, Senin (13/11/23) sekira pukul 11.00 wita

Press release Satuan Resnarkoba Polres Konut bertempat di Lobi Mapolres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.

Turut mendampingi yakni Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., MH, Kabag Ops AKP Sunari, SE.,MM, Kaurbin Ops Satresnarkoba Ipda Hasdinar serta Kasi Propam Ipda Saenal Amiruddin.

Kepada awak media, Kapolres Konut menyebutkan sebanyak 7 (tuju) orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dari beberapa Kecamatan di Konawe Utara yang mana para tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Polres Konawe Utara untuk untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA :  Dorong Pelayanan Publik, Bupati Konawe Utara Serahkan Armada Operasional Baru

Pihaknya menguraikan para tersangka di antaranya (H) dengan BB 5,51 gram diamankan di Kecamatan Molawe, TskĀ  (H), BB 0,51 gram diamankan di Kecamatan Sawa, Tsk (D), BB 3, 56 gram diamankan di Kecamatan Langgikima, Tsk (OP), BB 2,59 gram, Tsk (U), BB 0,77 gram dan Tsk (S) dan Tsk (S), BB 0,70 gram diamankan di Kecamatan Andowia.

Dari ke tujuh tersangka, Polres Konawe Utara berhasil menyita dan mengamakan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 13.64 gram, uang tunai dan barang bukti lainya berupa HP dan alat pengisap

BACA JUGA :  SMA Negeri 3 Konsel Raih Juara 2 Video Kreasi Pada Acara Festival Literasi Nasional 2023 Di Solo

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan dalam kurung waktu 2 bulan terakhir jajaran Satnarkoba telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak 7 Laporan Polisi, “ungkap Kapolres.

Ketujuh tersangka melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K juga menegaskan dalam menekan penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya diharapkan partisipasi masyarakat bila menemukan atau mencurigai atau mengetahui pelaku atau pengedar Narkoba untuk segera dilaporkan kepada Pihak Polres Konawe Utara, Polsek atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan penanganan. Tegasnya

Komentar