Konawe Utara. Sultraupdate. Id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh KPU RI yaitu 53.794 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024
Meski Pencoklitan tersebut telah dilakukan, pihak KPU Konawe Utara tetap menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan namanya ke petugas KPU melalui badan Ad Hoc yakni PPK, PPS maupun langsung ke kantor KPU apabila belum terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Konut Devisi Perencanaan dan Data Eka Dwiyastuti Liambo mengatakan bahwa tahapan pencoklitan telah dilaksanakan oleh pihak petugas Pantarlih. Namun, apabila dalam proses pencoklitan itu ditemukan ada warga yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih maka hendaknya masyarakat tersebut melaporkan diri ke petugas KPU agar segera di data dengan syarat harus memiliki KTP, KK serta IKD atau dokumen kependudukan lainya
“Kami menghimbau kepada masyarakat ketika setelah berakhir Coklit ini ada warga Konawe Utara yang merasa belum dikunjungi oleh Pantarlih, silakan melaporkan diri ke PPK atau PPS. Namun jika hal tersebut berat untuk dilakukan silahkan langsung ke KPU Konawe utara,” Jelas Eka Dwiyastuti saat dikonfirmasi. Jum’at, (25/07/24)
Namun jika warga sulit untuk melakukan hal tersebut, KPU juga telah menyiapkan akses yang mudah untuk dapat dikunjungi masyarakat yaitu bisa langsung mengecek melalui DPT online yakni https://Cekpdtonline.kpu.go.id lalu anda akan diarahakan untuk memasukan NIK setelah itu bakal muncul keterangan apakah sudah terdaftar atau belum.
“Ketika pemilih belum terdaftar silakan ajukan pendaftaran di link yang sama dengan mengisi formulir, nanti formulir yang diisi itu akan dilakukan perivikasi selanjuntya pihak KPU RI bakal turunkan kepada KPU Konut sehingga kami bisa melakukan perivikasi dan mendaftarkan menjadi pemilih nantinya,” Tandasnya
Komentar