Hakim Diminta Profesional dan Fokus Pada Fakta Kejadian Soal Kasus Guru Supriany, Bukan Karena Tekanan Publik

Konawe Selatan. Sultraupdate. Id- Polemik kasus Guru Honorer Supriany yang terjadi di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kian memanas hingga masuk ke meja hijau pengadilan negeri Konawe Selatan.

Kasus Guru Honorer Supriany yang di duga memukul muridnya ini hingga mengalami memar dan melepuh menjadi perhatian besar publik secara luas bahkan telah disiarkan secara nasional.

Berbagai tanggapan dan komentar bermunculan di jejaring media sosial atas kasus ini.

Komentar-komentar positif maupun negatif bermunculan yang menyasar baik itu ke pihak keluarga anak yang menjadi korban, maupun ke guru yang bersangkutan yang diduga sebagai pelaku.

BACA JUGA :  Desa Labengki Masuk 15 Besar Wisata Nusantara 2023, Torehkan Prestasi Kanca Nasional 

Menanggapi kasus ini LSM Lacak Konawe Utara pun turut angkat bicara. Ketua LSM Lacak, Suhardin menyatakan, kebenaran atas kasus ini hanya bisa diungkap oleh penegak hukum yang berwenang melalui fakta-fakta yang real tanpa ada rekayasa, atau Intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.

Suhardin menegaskan, keterangan saksi-saksi sampai dengan pengumpulan barang bukti harus betul-betul real, falid sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Sehingga, lanjut Suhardin dengan begitu, ia meyakini kejadian sesungguhnya yang menimpah guru Supriany dan seorang anak di sekolah SDN 4 Baito dapat terungkap jelas.

BACA JUGA :  KPU Konsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

“Aparat penegak hukum termasuk hakim memiliki peran penting dalam kasus ini. Sehingga di harapkan betul-betul bekerja profesional berdasarkan fakta hukum, serta bukti-bukti yang kongkrit ,”terangnya dikonfirmasi, Jumat 1 November 2024.

“Tentu kami sebagai manusia yang juga ikut prihatin atas kasus ini meminta kepada hakim agar fokus pada tugasnya melakukan penanganan perkara sesuai kebenaran sesungguhnya, tanpa terpengaruh dari tekanan pihak manapun,”tegasnya

Terkahir, ia menambahkan kasus yang menyita perhatian publik, dipastikan hanya dapat diselesaikan dengan cara kerja yang profesional sesuai fakta kejadian bukan karena tekanan publik dan lain sebagainya.

Komentar